Penasihat Hukum Nyatakan Dasar Hukum Jaksa Keliru

Jaksa penuntut umum mengajukan penuntutan dengan melimpahkan perkara atas dasar hukum yang salah atau keliru. Penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima.

Demikian eksepsi atau keberatan setebal 20 halaman yang dibacakan Aji Wijaya, salah seorang penasihat hukum Andy Rachman Alamsyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sutjahjo Padmo, mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy R Alamsyah didakwa merugikan negara

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan