Penasihat Hukum Protes, Penyidikan Terus
Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penjualan PT Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo terus berlanjut. Protes yang dilayangkan kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung tidak akan memengaruhi penyidikan.
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Rudy Prajitno dan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Faried Harianto menegaskan hal itu di Kejati DKI Jakarta, Senin (6/2) pagi, seusai menerima tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung.
Pada Jumat lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan perkara yang diduga merugikan negara Rp 516 miliar ini menjadi penyidikan, sekaligus menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Perkara tersebut muncul akibat aset senilai Rp 600 miliar dijual Rp 84 miliar, yang dinilai sangat murah. Sampai saat ini Syafruddin belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan. Pencegahan ke luar negeri sudah dilakukan terhadap Syafruddin sejak 3 Februari lalu.
Tim kuasa hukum yang beranggotakan Indriyanto Seno Adji, Amir Syamsuddin, Frans Hendra Winarta, Juniver Girsang, Didi I Syamsuddin, Juan Felix Tampubolon, dan Wimboyono Seno Adji mendatangi Kejati DKI untuk memprotes penetapan Syafruddin sebagai tersangka. Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dipelajari Kejati DKI Jakarta.
Faried mengatakan, penyidik sudah memiliki dan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyidikan terus berjalan, bahkan Rabu dan Kamis besok penyidik sudah siap memeriksa tujuh saksi, di antaranya mantan staf Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).