Penasihat Hukum Terdakwa Walk Out; Sidang Perkara Korupsi APBD 2004
Para penasihat hukum dua terdakwa, Masykuri Rosyid dan Sholihin Tasan, melakukan aksi walk out dalam lanjutan sidang kasus korupsi ABPD 2004 Rp 6,68 miliar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/10).
Mereka memilih tidak mendampingi para kliennya meski majelis hakim yang diketuai Suharjono SH dengan anggota Moch Yulihadi SH dan Abdul Wahib SH tetap melanjutkan persidangan. Keputusan yang diambil para penasihat hukum dua terdakwa itu bermula dari tidak bisa hadirnya terdakwa Masykuri Rosyid dalam persidangan kemarin karena sakit.
Pada persidangan kemarin, majelis hakim meminta terdakwa tersebut untuk bisa hadir. Pertimbangannya, hingga kemarin majelis belum menerima bukti tertulis dari Rumah Sakit Kartini tentang sakitnya terdakwa. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) menyerahkan bukti sakitnya terdakwa kepada majelis hingga kemudian sidang bisa dilanjutkan dengan hanya menghadirkan terdakwa Sholihin Tasan.
Namun sebelum sidang pemeriksaan saksi itu berjalan, penasihat hukum terdakwa Masykuri, M Fajar Saka SH dan kawan-kawan, meminta kepada majelis untuk memperkenankan dirinya dan rekan-rekannya tak mengikuti persidangan.
Majelis tetap berharap, penasihat hukum ada di dalam ruangan persidangan. Namun karena tim penasihat hukum bersikukuh untuk keluar sidang, mejelis pun memperkenankannya.
Setelah itu, giliran tim penasihat hukum terdakwa Sholihin Tasan melalui Rochadi SH menyampaikan hal serupa, yaitu tak ingin mendampingi tedakwa dan memohon izin untuk keluar ruangan sidang. Alasannya, berkas kasus kliennya menjadi satu dengan terdakwa Masykuri Rosyid.
Majelis tetap berharap, penasihat hukum terdakwa Sholihin Tasan ada di dalam ruang sidang. Tim penasihat hukum tetap bersikukuh dengan pendiriannya dan keluar dari persidangan. Namun, majelis tetap melanjutkan persaidangan dengan terdakwa Sholihin Tasan tanpa didampingi penasihat hukum.
Siang kemarin dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Sekretariat DPRD. Setelah pada sidang sebelumnya majelis memeriksa Djutiman BA (Sekretaris DPRD 1999-2004), giliran kemarin memeriksa Lukito Sudi Asmara SH MSI (Kabid Persidangan dan Risalah) yang bertugas sejak Maret 2003 hingga sekarang.
Sementara itu, RS Kartini menyatakan akan merujuk Masykuri ke RS Dokter Kariadi Semarang. Masykuri telah ditangani dokter Hasan Mansur (dokter spesialis saraf). ''Peralatan di rumah sakit kami tak memungkinkan sehingga harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih representatif,'' ujar dokter HM Ali Pramono, Direktur RS Kartini, saat ditemui di ruang kerjanya. (H15-17j)
Sumber: Suara Merdeka, 6 Oktober 2006