Penasihat KPK Usulkan Gaji Hakim Rp 70 Juta

Penasihat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Suryohadi Djulianto, mengusulkan kepada pemerintah agar para hakim diberi gaji Rp 20-70 juta per bulan.

Penasihat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Suryohadi Djulianto, mengusulkan kepada pemerintah agar para hakim diberi gaji Rp 20-70 juta per bulan. Jumlah itu untuk menghindari terjadinya praktek korupsi oleh hakim dan penegak hukum lainnya, ujarnya dalam suatu acara di Jakarta, Sabtu lalu.

Suryohadi mengatakan besar gaji itu cukup untuk kondisi sekarang. Menurut dia, besar gaji antara Rp 20 juta dan Rp 70 juta itu adalah gaji dari seorang hakim baru hingga Ketua Mahkamah Agung.

Adapun perinciannya, kata Suryohadi, gaji itu termasuk untuk biaya hidup, rumah, transportasi, kesehatan, dan lain-lain. Sehingga, kata dia, pemerintah tidak perlu lagi menyediakan rumah dinas ataupun alat transportasi dinas. Cukup gaji saja dengan jumlah itu yang sudah dapat mencakup semuanya, katanya. Menurut Suryohadi, saat ini gaji hakim berkisar antara Rp 10 juta dan Rp 15 juta.

Suryohadi mengatakan usul itu pernah dibahas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal 2005. Namun, kata Suryohadi, pembahasannya terhambat karena terbatasnya anggaran negara.

Anggota Komisi Yudisial, Zaenal Arifin, mengatakan rendahnya gaji bukan alasan bagi hakim untuk melakukan praktek korupsi. Menurut dia, kenaikan gaji dan pembenahan harus dilakukan bersamaan. Pembenahan harus dimulai dari peradilan itu sendiri, katanya. Kendati demikian, Zaenal mengusulkan gaji para hakim sebesar Rp 15-30 juta.

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, I Made Hendra Kusuma, mengatakan gaji seorang hakim setidaknya setara dengan gaji direktur badan usaha milik negara. Sehingga, kata Made Hendra, seorang hakim hanya memikirkan tugasnya sebagai hakim yang benar-benar diharapkan masyarakat.

Sedangkan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan telah berupaya menaikkan anggaran untuk peradilan. Minimal, kata dia, kenaikannya menjadi Rp 5,6 triliun dari usul sebelumnya sebesar Rp 1,1 triliun. Kami sudah melakukan alokasi anggaran untuk Mahkamah Agung, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, katanya. SUNARIAH

Sumber: Koran Tempo, 3 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan