Pencabutan Perppu; DPR Rencanakan Rapat Konsultasi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (28/4) di Jakarta, memutuskan untuk menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan atau JPSK.
Rapat konsultasi ini akan digelar karena pada 7 April lalu Presiden mengembalikan surat dari pimpinan DPR tentang pencabutan perppu itu yang dikirimkan pada 12 Januari 2010. Perppu ini menjadi salah satu dasar hukum untuk menyelamatkan Bank Century pada Oktober 2008 dengan memberikan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. DPR menyatakan, ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penyelamatan tersebut.
Wakil Ketua DPR Anis Matta menuturkan, rapat konsultasi itu untuk mempertanyakan mengapa Presiden mengembalikan surat tersebut? DPR juga tetap berpendapat telah tidak menyetujui perppu tersebut pada 8 Desember 2008.
Sementara itu, muncul pendapat, apabila DPR dan pemerintah tetap tidak mencapai kata sepakat mengenai Perppu JPSK, salah satu solusi yang mungkin dilakukan adalah membawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai sengketa kewenangan lembaga negara. ”Bukan perppunya yang disengketakan. Namun, tidak tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan DPR itu. MK nanti yang menentukan perppu itu bagaimana. Apakah DPR benar ataukah pemerintah yang benar,” ujar hakim konstitusi, Akil Mochtar, Rabu di Jakarta. (NWO/ANA)
Sumber: Kompas, 29 April 2010