Pencucian Uang; Istri dan Anak Bisa Jadi Tersangka

Istri dan anak-anak dari tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie kemungkinan bisa menyusul Bahasyim menjadi tersangka kasus pencucian uang juga. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Agus Sutisna, Jumat (9/4).

Saksi ahli pencucian uang dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menguatkan keterangan itu. ”Orang yang mengalirkan uang dan penerima hasil pencucian uang sama-sama bisa dipidana,” ujarnya semalam seusai menjadi saksi ahli di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Jumat malam sekitar pukul 21.45, Bahasyim ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ditanya wartawan yang sejak siang menunggunya, ia hanya berucap pendek, ”Mohon doanya saja.”

Soal dugaan keterlibatan anak-istri Bahasyim, Yenti menunjuk Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Pencucian Uang yang menyatakan, orang yang mengalirkan (pencuci uang aktif) dan penerimanya (pencuci uang pasif) sama-sama diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Yang harus diselidiki polisi adalah unsur penerima uang patut menduga asal uang itu. Kalau gajinya berapa. Kalau fee, kan, sudah jelas. Nanti akan dilihat unsur patut menduga pada keluarga yang menerima uang tersebut,” ujarnya.

Kemarin, saat mengumumkan status Bahasyim menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Rp 64 miliar yang ia akui hasil fee dari jasa bantuan menyelesaikan masalah perpajakan seseorang. Namun, uang fee yang ia terima sejak tahun 2005-2009 itu tak ada yang mengalir ke rekening Bahasyim, melainkan disimpan di rekening atas nama istrinya, Sri Purwanti dan dua anak perempuannya, WAH (29) dan R (27).

Hasil penyidikan polisi menunjukkan, WAH yang saat itu berusia 19 tahun dan berstatus mahasiswa, memiliki rekening sebesar Rp 19 miliar. ”Semestinya ia tahu asal uang itu, tetapi polisi masih akan mengembangkan kasus itu,” kata Boy.

Boy menambahkan, polisi telah memblokir tiga rekening di BNI dan BCA milik istri dan anak Bahasyim yang menampung uang fee Rp 64 miliar ditambah bunga sehingga menjadi Rp 66 miliar sejak akhir Maret. Uang itu berada di rekening atas nama Sri Purwanti sebesar Rp 35 miliar dan 1 juta dollar AS, WAH Rp 19 miliar dan R Rp 2,1 miliar. Anak pertama Bahasyim, Kurniawan Ariefka, yang tak menyimpan uang dari ayahnya, juga sudah dicegah keluar negeri untuk memudahkan pemeriksaan.

Menurut Agus dan Boy, pihaknya terkendala urusan konfirmasi adanya 47 transaksi mencurigakan dengan perbankan. Polisi mulai menyelidiki kasus itu Agustus 2009 dan baru kemarin menetapkan Bahasyim menjadi tersangka. ”Perlu waktu lama untuk mendapat informasi dari bank,” kata Agus. (WIN/TRI/WHY)
Sumber: Kompas, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan