Pendaftar Calon Hakim Agung Sepi
Standar tes kesehatan perlu diturunkan.
Hingga hari ke-10 sejak pendaftaran dibuka, belum ada satu pun calon hakim agung yang mendaftar di Panitia Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial. Ada beberapa orang yang mengambil formulir, tapi belum ada yang mengembalikan untuk mendaftar, ujar Mustafa Abdullah, ketua tim seleksi calon hakim agung, di kantor Komisi Yudisial kemarin.
Panitia Seleksi membuka pendaftaran sejak Senin pekan lalu. Seleksi calon hakim agung itu untuk mengisi 14 kursi hakim agung di Mahkamah Agung, yang akan kosong pada tahun ini. Komisi Yudisial menerima pendaftaran dari tiga unsur, yakni kalangan masyarakat, departemen, dan MA. MA sendiri sudah menyiapkan 26 calon hakim agung. Nama calon yang diusulkan tersebut baru diserahkan MA ke Komisi Yudisial pada 10 Maret. Sebab, MA menunggu jawaban dari para calon apakah bersedia dicalonkan atau tidak. Jika bersedia, MA meminta para calon melengkapi berkas persyaratan pendaftaran.
Mustafa tidak mengetahui persis sepinya pendaftar dari kalangan masyarakat tersebut. Dia menduga para calon masih melengkapi berkas persyaratan administrasi. Komisi Yudisial membuka pendaftaran hingga 17 Maret mendatang.
Untuk persiapan seleksi, Mustafa mengatakan Komisi Yudisial dan MA akan bertemu pada hari ini untuk membahas hal tersebut. Masukan dari MA dalam pertemuan itu akan kami dengar dan menjadi bahan evaluasi, ujar Komisioner Komisi Yudisial itu.
Komisi Yudisial sudah dua kali melakukan seleksi calon hakim agung pada 2007. Untuk seleksi 2008, kata Mustafa, panitia seleksi telah memutuskan memperbaiki proses seleksi. Salah satunya meniadakan sistem gugur. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti empat tahapan seleksi, yakni tes karya ilmiah, kepribadian, kesehatan, dan kualitas (wawancara).
Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menilai sepinya minat pendaftar dari kalangan masyarakat karena mereka takut mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai solusi, kata Hasril, Komisi Yudisial, MA, dan DPR bertemu untuk merumuskan rambu-rambu pertanyaan dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Hasril juga menilai seleksi calon hakim agung memang perlu diperbaiki. Terutama tes kesehatan dan wawancara, kata Hasril saat dihubungi. Sutarto | Sukma
Sumber: Koran Tempo, 6 Maret 2008