Pendaftaran Pemimpin KPK Sepi Peminat
Sejak dibuka pada 14 Juni, proses pendaftaran calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011 baru diikuti sekitar 22 orang. Delapan pendaftar datang langsung ke panitia seleksi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sisanya mengirimkan pendaftaran lewat pos.
Karena pendaftaran dinilai sepi peminat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meminta semua instansi pemerintah di pusat dan daerah memasyarakatkan masa pendaftaran yang ditutup 3 Juli mendatang. Orang Indonesia biasa mendaftar pada saat terakhir, kata Taufiq, yang juga ketua panitia seleksi, di Jakarta kemarin.
Taufiq optimistis seleksi akan diikuti banyak pendaftar karena dirinya berencana memasang iklan di sejumlah media cetak dan elektronik, termasuk tayangan bincang-bincang di media elektronik. Kami harapkan 20 Desember pemimpin yang baru sudah dilantik, kata Taufiq.
Dari 22 nama pendaftar itu, satu calon yang mendaftar kemarin adalah pengacara Eggi Sudjana. Tak hanya pengacara, para pendaftar juga berprofesi konsultan keuangan, pensiunan, advokat, mantan hakim ad hoc pengadilan korupsi, dan penilai publik.
Kemarin sejumlah lembaga penggiat penegakan hukum menyayangkan jumlah calon pemimpin KPK yang minim. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M. Zein, jumlah calon yang sedikit bisa menyebabkan hasil tak maksimal. Karena pilihannya tidak banyak, kata Patra.
Ia khawatir panitia seleksi akan tetap menyeleksi dengan jumlah yang ada. Lembaganya akan mencari dan mendekati para tokoh yang berpotensi menjadi pemimpin KPK. Kalau dari YLBHI, akan mengajukan nama alumni LBH yang menurut kami bersih, kata Patra.
Para calon yang hendak diajukan, antara lain, bekas Rektor PTIK Farouk Muhamad dan pengacara Chairilsyah. Ia optimistis lima hari ke depan banyak calon mendaftarkan diri.
YLBHI bersama Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta lembaga lainnya menuntut transparansi penjaringan calon pemimpin KPK. Menurut Bevitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, panitia harus juga melacak track record para calon. Jangan ada pertanyaan kenapa calon A gugur dan calon B lolos, kata Bevitri. YUDHA SETIAWAN | REH ATEMALEM SUSANTI
Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2007