Pendidikan Politik di Balik Kasus Mulyana W Kusumah
Diskursus publik seputar penahanan anggota KPU Mulyana W Kusumah karena dituduh menyuap pegawai negeri, apalagi untuk menutupi tuduhan terjadinya kerugian uang negara di lembaga penyelenggara pemilu 2004, sebaiknya dibiarkan berkembang seperti apa adanya. Konsekuensinya, semua pihak, baik yang dirugikan, yang diuntungkan, maupun yang tidak merasa mendapat manfaat apa-apa dari kasus tersebut, seyogianya tidak melakukan rekayasa apapun yang bisa mengurangi objektivitas di balik fakta itu sendiri.
Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana seharusnya, untuk membuktikan kebenaran, atau kesalahan persepsi masyarakat, akibat peredaran wacana publik dimaksud. Dengannya, publik akan bisa menilai seberapa jauh tudingan Koalisi LSM Untuk Pemilu yang Bersih, yang menuduh terjadinya penyelewengan dana pemilu 2004 dan berujung penangkapan anggota KPU Mulyana W Kusumah, terbukti kebenarannya (secara hukum), atau tidak? Di samping, sejauhmana pula ketepatan penilaian LSM tersebut, bahwa tindakan Mulyana tidak bersifat pribadi, melainkan hasil keputusan bersama anggota KPU, melalui rapat pleno.
Jika tudingan dimaksud terbukti, tuntutan mereka agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota KPU Hamid Awaludin, yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, selain juga Ketua serta pejabat KPU lainnya, tidaklah berlebihan. Hanya saja, semua langkah hukum dalam kasus ini, sebaiknya tidak menyimpang dari tekad pemerintah serta rakyat Indonesia guna memberantas korupsi di negeri ini, siapapun pelaku serta apapun dalih dan tujuannya.
Karenanya, seyogianya wacana publik yang berkembang di seputar kasus ini, dapat dilengkapi dengan pernyataan Hermawanto, anggota Koalisi LSM Untuk Pemilu Bersih, bahwa Mulyana W Kusumah memang benar-benar mau menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia,