Penegak Hukum Sering Bohong, Lima Jaksa Diperiksa
Kejaksaan Agung ternyata juga merasakan selama ini aparat penegak hukum sering berbohong dan mengingkari etika profesi. Akibatnya, masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum, bahkan menilai yang dilakukan penegak hukum atas dasar kepentingan tertentu. Meskipun belum sampai ke titik nadir, kepercayaan masyarakat ini harus dipulihkan segera.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan seusai upacara pembukaan pertandingan olahraga memperingati Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/7). Ulang tahun kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa 2006 ini mengetengahkan tema Memantapkan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Membangun kepercayaan bukan sesuatu yang mudah. Membangun kepercayaan harus dimulai dari diri sendiri. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, apa pun kata yang sebenarnya, masyarakat tidak akan percaya, tukas Hendarman.
Salah satu upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum adalah melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang melanggar ketentuan. Menurut Hendarman, Kejaksaan Agung sedang melakukan eksaminasi terhadap lima jaksa tinggi yang melaksanakan penegakan hukum secara keliru. Sekarang baru kami mulai. Tidak perlu saya sebutkan, tapi hal itu telah kami laksanakan, kata Hendarman.
Penerapan penegakan hukum secara keliru itu, antara lain, berupa penetapan tersangka sebelum diselidiki secara optimal dan melebihkan jumlah tersangka. Ada pula perkara dengan enam tersangka, ternyata jaksa hanya menetapkan empat tersangka.
Tertutup
Hendarman menegaskan, sanksi akan dijatuhkan secara adil. Laporan yang diberikan secara tertutup kepada Jaksa Agung diharapkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan memiliki tolok ukur untuk merumuskan hasil pemeriksaan sehingga sanksi yang dijatuhkan juga sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin yang dihubungi semalam berpendapat, kesadaran Kejaksaan ini cukup positif. Dengan catatan, bukan hanya disadari oleh Hendarman Supandji, tetapi juga oleh seluruh jaksa, katanya.
Menurut dia, upaya yang disampaikan Hendarman tersebut dapat dinilai sebagai proyeksi keinginan aparat penegak hukum memaksimalkan perannya. Termasuk mengakui memiliki kekurangan.
Tentunya, harus disertai sikap ke depannya harus diperbaiki dan diimplementasikan, bukan semata-mata slogan hari ulang tahun, ujarnya. (IDR)
Sumber: Kompas, 12 Juli 2006