Penempatan Dana Kavling Sesuai Saran Danny Setiawan
Penempatan dana kavling sebesar lebih dari Rp 25 miliar pada pos 2.14 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, dinilai sudah tepat. Penempatan dana pada pos tersebut merupakan usulan dari Danny Setiawan, yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Demikian dikatakan saksi Yudi Widiana Adia dan Joel Pattipelohi, dalam lanjutan sidang kasus penyelewengan dana kavling di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (21/12). Kedua orang saksi tersebut diajukan tim jaksa penuntut umum.
Yudi Widiana Adia, mantan Ketua Fraksi Partai Keadilan DPRD Jabar periode 1999-2004. Sementara Joel Pattipelohi mantan Ketua Komisi APBD DPRD Jabar periode 1999-2004.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marni Emmy Mustafa yang juga Ketua PN Bandung. Sidang akan dilanjutkan Rabu (22/12) ini.
Yudi Widiana mengatakan, dalam rapat pimpinan DPRD Jabar bulan Maret 2001 dengan eksekutif, membahas mengenai bantuan dana peningkatan kinerja DPRD, dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, para ketua fraksi, Sekda Jabar Danny Setiawan, dan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jabar.
Dana vertikal
Yudi mengatakan, dalam rapat tersebut Danny mengusulkan agar dana tersebut ditempatkan di rekening 2.14 yang seharusnya digunakan untuk dana instansi vertikal. Sebelumnya, kata Yudi, dirinya sempat menolak usulan dari beberapa orang yang hadir dalam rapat tersebut agar dana kavling disimpang di pos 2.15 yang biasa digunakan untuk bantuan bencana alam.
Pada saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar, ujar Yudi, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rapat khusus yang membahas tentang dana kavling tersebut.
Namun, dalam salah satu rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD, ada salah satu ketua fraksi yang mengajukan usulan agar ada bentuk kompensasi bagi anggota DPRD Jabar yang akan pindah ke DPRD Provinsi Banten.
Yudi menjelaskan, dana kavling yang diterimanya kemudian dibagikan kepada masyarakat setelah melakukan konsultasi dengan Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera).
Hasil konsultasi tersebut memutuskan, mekanisme pencairan dana tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Selanjutnya dana tersebut disalurkan ke masyarakat beserta bunganya, katanya.
Saksi Joel Pattipelohi mengatakan, penempatan dana kavling di pos 2.14 merupakan kebijakan eksekutif karena Pemprov Jabar telah mengetahui seluk-beluk pos-pos anggaran tersebut.
Joel menjelaskan, dirinya mengetahui pos 2.14 merupakan pos mata anggaran untuk instansi vertikal, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah atau Majelis Ulama Indonesia, dan bukan untuk belanja DPRD Jabar.
Namun, lanjut Joel, dirinya sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk melarang usulan eksekutif tersebut.
Ketika ditanya Jaksa apakah dana kavling dimasukkan dalam Daftar Usulan Kegiatan Daerah (Dukda) atau Daftar Usulan Proyek Daerah (Dupda) Jabar, Joel mengatakan dana tersebut tidak dimasukkan ke Dukda maupun Dupda.
Menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum pencantuman dana kavling dalam APBD Jabar, Joel mengakui pencantuman dan pencairannya sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Bahkan, lanjut Joel, surat keputusan pimpinan DPRD Jabar Nomor 845.2/Kep. Pim.42/2000 tentang dana kavling ditandatangani setelah pencairan itu terjadi. Tidak ada penolakan dari Danny mengenai penempatan dana itu di pos 2.14, katanya.
Joel menjelaskan, dana yang dikucurkan tidak hanya Rp 25 miliar untuk 100 anggota DPRD, namun juga termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 3,75 miliar. Anggota DPRD meminta agar dana kavling sama sekali tidak dipotong pajak, katanya. (J11)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2004