Penerima Dana BNI Rp1,3 Triliun Diadili [20/07/04]

Komisaris Utama PT Mahesa Karya Muda Mandiri (PT MKMM) Rudi Sutopo, terdakwa perkara pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp1,3 triliun kemarin diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua majelis hakim Syarifuddin membuka persidangan tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Rudi yang mengenakan hem warna cokelat dengan motif batik terlihat serius membuka-buka nota dakwaan yang dibacakan jaksa Syaiful Thahir.

Dalam nota dakwaannya, jaksa menyatakan Rudi Sutopo bersama Komisaris Utama PT Sagared Maria Paulina Lumowa, Pemimpin bidang Pelayanan Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Edy Santosa, Direktur Utama (Dirut) PT MKMM Harris Is'antoro, Direktur Keuangan PT MKMM Adi Suryanto, dan Direktur Operasional PT MKMM Aprilla Widharta telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencairkan 10 lembar letter of credit (L/C) fiktif.

Tindak pidana korupsi dilakukan Rudi Sutopo, yang juga Direktur PT Graystone Capitag bermula pada April 2002. Saat itu Rudi Sutopo yang berada di Singapura dihubungi Harris Is'antoro. Harris memberi tahu adanya peluang kontrak jual beli batu bara antara PT Truba dan Indonesia Power yang pembiayaannya didukung oleh PT MKMM.

Harris melakukan pertemuan dengan Dirut PT Truba RM Nuryanto yang hasilnya menyepakati kerja sama dengan investor PT MKMM. Dalam kontraknya disepakati dengan pola L/C dan Rudi Sutopo berperan sebagai aplicant pembuka L/C,'' ujar Syaiful.

Dalam praktiknya tidak pernah terjadi transaksi jual beli batu bara, tetapi Rudi Sutopo dan Harris Is'antoro melakukan rekayasa dan berupaya melakukan pencarian dana melalui BNI Cabang Kebayoran Baru, yakni dengan cara mengajukan L/C fiktif yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen palsu. Demi kelancaran dokumen-dokumen untuk mendapatkan dana L/C, Rudi bekerja sama dengan Edy Santosa.

Akhirnya, pada bulan Juni 2002, PT MKMM mulai merealisasikan negosiasi L/C di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. Terdakwa membuka L/C untuk PT MKMM melalui bank-bank di Singapura.

Padahal, perusahaan yang dipimpinnya tidak berhak menerima dana hasil diskonto L/C, karena PT MKMM tidak pernah melakukan ekspor dan dokumen ekspornya fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Maria Paulina dan Edi Santosa, BNI Cabang Kebayoran Baru mengalami kerugian U$9,3 juta.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 2 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (10 ke 1 pasal 64 KUHP.

PT Pusri mendesak BII

Sementara itu, kuasa hukum PT Pusri Ari Yusuf Amir mendesak Bank Internasional Indonesia (BII) segera bertanggung jawab secara kelembagaan membayar Rp31 miliar Dana Pensiun PT Pusri (Dapensri) terkait pembobolan BII Kantor Cabang pembantu (KCP) Senen, Jakarta Pusat.

Sebenarnya yang dibobol bukan deposito Dapensri melainkan BII, tegas Ari di Jakarta, kemarin.

Menurut Ari, pembobolan BII KCP Senen tersebut sepenuhnya tanggung jawab BII secara kelembagaan. Pasalnya, dana Dapensri itu telah diterima oleh BII KCP Senen yang pengirimannya dilakukan dua kali pada 5 September 2003 senilai Rp25 miliar dan Rp6 miliar pada 15 September 2003.

Pengiriman itu dilakukan melalui transfer real time gross settlement (RTGS) dari dana deposito Dapensri di Bank Mandiri Palembang ke BII KCP Senen.

Penerimaan dana itu, jelas Ari, juga telah diakui BII berdasarkan surat No 2003.100/09/Wapresdir/KW3-ST85 pada 18 September 2003.

Lebih lanjut Ari menyatakan, BII tidak bisa lepas dari tanggung jawab bobolnya dana tersebut dengan mengatasnamakan pengurus Dapensri yang menyuruh memindahkan Rp31 miliar ke PT Kharisma Internasional Hotel.

Karena itu, tutur Ari, pembobolan BII semata-mata terjadi karena BII tidak menerapkan asas kehati-hatian,

sedangkan Amir Syamsuddin, kuasa hukum BII menyatakan, desakan PT Pusri agar BII segera mengganti Rp31 miliar adalah tergesa-gesa. Kasus ini sudah ditangani Mabes Polri, ya kita tunggu saja hasilnya. Jangan serta-merta membebankan sepihak begitu, katanya.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko menyatakan, pihaknya tengah memeriksa staf Dapensri dalam kasus pembobolan BII KCP Senen. (Emh/Fud/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 20 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan