Penerimaan Siswa Baru 2012/2013 Banyak Pelanggaran

Press Release

Proses PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun ajaran 2012/2013 banyak pelanggaran. Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang masuk pada posko bersama antara Ombudsman RI di 7 Provinsi dengan kelompok masyarakat sipil di 21 kabupaten/kota.

Berdasarkan data di posko bersama ini ditemukan 112 kasus di 108 sekolah diberbagai jenjang. Diantara kasus tersebut, kasus yang banyak terjadi adalah pungutan pada saat PSB (60 kasus), kekacauan proses PSB (18 kasus), pungutan daftar ulang (10 kasus), pungutan sekolah (10 kasus, penahanan ijazah (8 kasus), jual beli bangku (3 kasus) dan intervensi proses PSB (1 kasus).

Berdasarkan telaahan lebih dalam atas kasus pungutan diketahui bahwa rata-rata pungutan menurut jenjang pendidikan masing-masing sebesar Rp 1,3 juta untuk tingkat SD/MI, Rp 2 juta untuk SMP/MTs dan Rp 2,4 juta untuk tingkat SMA/SMK/MA. Rata-rata pungutan PSB sekilah negeri lebih besar dibanding sekolah swasta. Pungutan PSB di SDN/MIN sebesar Rp 900 ribu sementara oada SDS/MIS Rp 280 ribu, SMPN/MTsN Rp 1,3 juta sementara SMPS/MTs Rp 295 ribu, SMAN/SMKN/MAN Rp 2,8 juta sementara SMAS/SMKN/MA Rp 770 ribu.

Pungutan yang diberlakukan pihak sekolah antara lain untuk keperluan seragam, operasional, bangunan, buku, dana koordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktek, spp, administrasi rapor, ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan institusi, uang pankal dan pungutan lainnya.

Selain pungutan, masyarakat juga menyampaikan keluhan terhadap proses penerimaan siswa baru yang tidak tersosialisasi dengan baik. Mereka mengeluhkan kurangnya informasi tentang persyaratan dan jangka waktu pelaksanaan PSB. Selain itu, mereka juga mengeluhkan mengenai PSB Online yang tidak transparan, proses seleksi diskriminatif, adanya titipan anak pejabat.

Selain kasus diatas, posko bersama ORI dengan masyarakat sipil juga menemukan adanya pungutan daftar ulang ditingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dan penahanan ijazah karena belum melunasi pungutan sekolah. Berdasarkan data posko diketahui bahwa rata-rata uang daftar ulang untuk sekolah menengah rata-rata antara Rp 370 ribu dan tingkat sekolah menengah atas sebesar Rp 1,3 juta.

Sementara itu, berdasarkan lokasi kasus maka provinsi Jabar (25 kasus) merupakan daerah paling banyak terjadi pelanggaran PSB. Pronvinsi kedua terbanyak adalah DKI Jakarta (19 kasus), Jateng (16 kasus), Jatim (11 kasus), NAD (9 kasus), (Kalsel 7 kasus), Sumut (7 kasus), NTT (4 kasus), DIY (3 kasus) dan Jambi (2 kasus).

Pelanggaran Aturan
Pungutan dalam PSB dilarang apalagi bagi sekolah yang menerima dana BOS. Berdasarkan pasal 52 H PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang berbunyi “pungutan sekolah tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil  belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan”  Artinya, pungutan sekolah tidak boleh dilakukan pada saat penerimaan siswa baru, syarat kelulusan terutam dikaitkan dengan pengambilan ijazah peserta didik. Akan tetapi, sebagian besar sekolah melanggar dengan menyodorkan daftar sumbangan yang sanggup dibayar oleh orang tua murid jika kelak anaknya diterima disekolah tersebut. Begitu juga dengan sebagian besar sekolah lainnya yang masih menahan ijazah lulusan sekolah karena tidak mampu membayar pungutan sekolah yang tinggi.

Selain itu, pasal 198  dan pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Pendidikan telah melarang guru, kepala sekolah, dan komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Oleh karena itu, segala pungutan berkaitan pasal ini dilarang oleh pihak sekolah ataupun komite sekolah. Namun demikian dalam prakteknya sering terjadi.

Terkait dengan temuan pelanggaran ini, kami masyarakat sipil berbagai daerah Indonesia merekomendasikan beberapa hal berikut :

  1. Ombudsman RI dan ORI Perwakilan daerah memanggil kepala sekolah, kepala dinas dan kepala daerah terkait dengan maraknya pelanggaran prosedur PSB tahun ajaran 2012/2013.
  2. Penegak hukum lebih aktif dalam menindak dugaan tindak pidana dalam proses PSB.

Jakarta, 12 Juli 2012

Siti Juliantari MPP ICW (085694002003), Febri Hendri MPP ICW (082147502175)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan