Penertiban Rekanan Dilakukan per Tender

Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Marsekal Muda TNI Slamet Prihatino menilai upaya penertiban perusahaan rekanan, khususnya terkait pengadaan senjata, baik di lingkungan Departemen Pertahanan, Markas Besar TNI, dan ketiga angkatan, cukup dilakukan dalam setiap tender pengadaan.

Dengan begitu, menurut Slamet, setiap perusahaan rekanan yang dinilai tidak memiliki kemampuan atau bahkan melanggar akan langsung bisa dimasukkan dalam daftar hitam rekanan. Hal itu disampaikan Slamet, Senin (31/10), saat ditemui wartawan. Jadi proses (seleksi)-nya dilakukan setiap kali pengadaan. Rekanan itu kan nanti dilihat dan dinilai performa dan kemampuan spesifikasi teknisnya, juga dilihat dari bank penjaminnya, nanti juga ada proses uji administrasi, ujar Slamet.

Setelah semua proses di atas dilakukan, perusahaan rekanan yang dinyatakan lolos akan kembali diseleksi lewat mekanisme Dealing Center Management Dephan, yang dipimpin Sekretaris Jenderal Dephan beserta dirjen dan juga dari Mabes TNI.

Saat dihubungi terpisah Direktur Pengadaan Dirjen Ranahan Dephan Mukhtar Lubis mengatakan, Dephan tidak dapat melakukan proses prakualifikasi dan akreditasi secara massal karena terganjal aturan yang ada.

Selama ini, menurut Mukhtar, satu perusahaan rekanan hanya bisa dinyatakan boleh ikut dalam proses pengadaan senjata jika dia mengantongi surat izin mengimpor senjata dari Departemen Perdagangan. Untuk dapat memperoleh itu, perusahaan tadi harus terlebih dahulu membawa surat kelaikan dari Dephan.

Direktur Eksekutif Pacivis FISIP Universitas Indonesia Andi Widjajanto berpendapat, seharusnya Dephan bisa melakukan penertiban dengan jalan mendata ulang seluruh rekanan yang ada, terutama terkait pengadaan senjata, untuk kemudian mengakreditasi mereka sekaligus menetapkan perusahaan mana yang masuk daftar hitam. (dwa)

Sumber: Kompas, 1 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan