Penertiban Rekening Terhambat
Sebanyak 6.033 Rekening di Bank Mandiri dan BNI Memerlukan Verifikasi
Penertiban rekening uang negara yang dilakukan tim Departemen Keuangan masih terhambat. Izin dari otoritas perbankan, Bank Indonesia, yang dibutuhkan tim tersebut untuk membuka rekening yang diduga belum memenuhi asas ketertiban, belum juga diperoleh.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia P Nasution di Jakarta, Senin (1/10), mengatakan, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah belum membalas surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang permohonan izin bagi perbankan umum untuk membuka informasi terkait rekening pemerintah. Izin itu diperlukan agar Tim Penertiban Rekening Depkeu dapat menerima informasi lengkap atas rekening yang dinilai perlu diklarifikasi lebih mendalam. Tanpa itu, tim tersebut tidak bisa bekerja maksimal.
Tanpa persetujuan BI, tanggapan dari perbankan akan berbeda-beda, ada yang cepat menanggapi, tetapi ada juga bank yang ragu. Mereka ragu data apa saja yang boleh diberikan kepada tim penertiban, ujarnya.
Mulia menyebutkan, ada dua bank yang telah memberikan data awal terkait rekening Depkeu dan departemen lain meskipun belum mendapatkan persetujuan BI, yakni Bank Mandiri dan BNI. Data yang diberikan belum mendalam sehingga Tim Penertiban Rekening Depkeu hanya bisa bekerja secara terbatas.
Sebelumnya Menkeu mengumumkan ada 6.113 rekening berisi uang Rp 5,197 triliun yang diklarifikasi Tim Penertiban Rekening Depkeu dari 31 kementerian dan lembaga nondepartemen hingga 20 Agustus 2007. Masih ada 40 kementerian dan lembaga lain yang belum diklarifikasi. Sebagian temuan itu merupakan rekening di lingkungan Depkeu, yakni 4.835 rekening dengan jumlah dana Rp 4,969 triliun. Di antara rekening Depkeu itu terdapat 494 rekening yang masih diklarifikasi karena identitasnya tidak jelas. Dananya mencapai Rp 1,55 triliun.
Rekening tak jelas itu sebagian besar disimpan di Bank Mandiri sebanyak 365 rekening senilai Rp 951,83 miliar, lalu di BNI 122 rekening senilai Rp 571,34 miliar (117 di antaranya tidak memiliki nomor).
Atas dasar temuan 494 rekening inilah Menkeu menyurati Gubernur BI pada 20 Agustus 2007. Isi suratnya tak hanya meminta akses informasi, tetapi juga mengharapkan agar bank-bank itu membekukan atau menutup rekening kementerian dan lembaga yang tak jelas identitasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Budi Mulya mengatakan belum mengetahui tentang surat tersebut. Namun, menurut dia, kalaupun permintaan itu memang ada, sebenarnya tidak ada alasan bagi BI untuk menolaknya. Hal itu karena apa yang diminta Menkeu sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara.
Tanggapan bank
Keinginan Menkeu itu ditanggapi oleh Bank Mandiri dan BNI. Kedua bank itu menyerahkan data rekening pemerintah meskipun sikap BI belum jelas.
Direktur Bank Mandiri Abdul Rahman menyebutkan, pihaknya telah menelusuri rekening milik Depkeu dan departemen atau lembaga nondepartemen lainnya, yang pada umumnya berisi dana simpanan atas nama pejabat Depkeu, bukan uang milik negara. Dana itu milik perusahaan asuransi yang menyetor ke Depkeu sebagai deposit jaminan.
Dalam penelusurannya, Bank Mandiri menemukan 5.332 rekening milik pemerintah. Dari jumlah itu, rekening milik Depkeu mencapai 2.288 rekening, 2.690 rekening telah diverifikasi kepada departemen dan lembaga terkait, sementara selebihnya belum jelas.
Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengatakan, rekening pemerintah yang dikatakan liar itu sebenarnya merupakan rekening legal karena pembukaannya sudah sesuai prosedur. Identitas pemiliknya juga jelas. Meski demikian, BNI siap membantu menelusuri rekening itu.
Hingga kini BNI mendata ada 701 rekening milik Depkeu yang tercatat dibuka di wilayah Jakarta atau daerah. Dengan alasan kerahasiaan nasabah, tidak dijelaskan total nilai 701 rekening tersebut. Rekening itu telah dilaporkan ke Depkeu untuk diverifikasi.
Menurut Sigit, sejauh ini kemungkinan tidak ada masalah. Pasalnya, tak ada konfirmasi balik dari Depkeu. Artinya, rekening yang ada di BNI kemungkinan juga tercatat di Depkeu. Penelusuran rekening departemen lain belum dilakukan BNI. BNI akan melakukannya jika diminta departemen bersangkutan.
Mencapai 19.000
Di tempat terpisah, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu Hekinus Manao mengatakan, hasil penelusuran rekening di kedua bank tersebut tergolong wajar. Itu karena jumlah temuan Tim Penertiban Rekening Depkeu jauh lebih besar, yakni sekitar 19.000 unit.
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, pemberian informasi rekening diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya dikategorikan sebagai rahasia bank. Oleh karena itu, permintaan informasi tersebut harus didasari perintah tertulis BI.
Terkait Depkeu, perintah BI itu hanya bisa diberikan jika digunakan untuk kepentingan perpajakan (pasal 41) dan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara). Jadi tidak bisa untuk sembarang tujuan, katanya.
Sebelumnya, pemerintah tidak memiliki panduan hukum apa pun dalam mengelola rekening penampung uang negara sehingga kerap ditemukan laporan dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kini Depkeu menerbitkan tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pengelolaan rekening.
Pertama, PMK Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara, Lembaga, Kantor, dan Satuan Kerja. Kedua, PMK Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara dan Lembaga. Ketiga, PMK Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara, Lembaga, Kantor, dan Satuan Kerja. (OIN/FAJ)
Sumber: Kompas, 2 Oktober 2007