Penetapan Status Tersangka Rusdihardjo Sengaja Ditunda
Jika hasil medis tidak memadai, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membuat second opinion.
Penetapan mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Purnawirawan) Rusdihardjo sebagai tersangka kasus korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia ternyata sengaja ditunda.
Sewaktu Pak Rusdi jadi tersangka, dia kan masih menjabat duta besar, kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki di kantor KPK kemarin. Sebab, kata Ruki, KPK harus menjaga hubungan dengan dunia internasional. Yang penting kan perkara tidak berhenti, dia menambahkan.
Rusdihardjo, 63 tahun, menjabat duta besar di Malaysia pada 2004-2006, sedangkan perkara pungutan liar di KBRI sudah terjadi sejak 1999 hingga 2005. Pungutan itu terjadi sejak diterbitkannya surat acuan tarif pengurusan dokumen imigrasi (Surat Keputusan Duta Besar RI Nomor 021/SK-DB/0799) yang diteken Duta Besar Muhammad Jacob Dasto (1995-1999) bertanggal 20 Juli 1999.
Belakangan SK ini muncul dalam dua versi, yakni yang mahal dan yang murah, dengan nomor surat, tanggal, dan perihal yang sama. Tarif untuk paspor 24 halaman versi murah dipatok 30 ringgit atau Rp 75 ribu, sedangkan versi mahalnya 65 ringgit. Menurut hitungan majalah Tempo, pungli di KBRI yang bertameng SK ganda itu sejak 1999 mencapai 16,6 juta ringgit (setara dengan Rp 41,5 miliar).
Jacob menyatakan tidak bertanggung jawab atas adanya SK bertarif besar. Karena saya hanya tanda tangan nilai (tarif) kecil, kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, September 2007.
Kasus ini terkuak dua tahun lalu setelah KPK mendapat bocoran dari koleganya, Badan Pencegah Rasuah Malaysia. Badan itu menginformasikan ada transfer uang dari pejabat di Konsulat Penang dalam jumlah besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membenarkan adanya transfer Rp 13,8 miliar itu.
KPK lalu meneruskan informasi ini kepada Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. Tim investigasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri Slamet Santoso berhasil membongkar kasus ini pada Oktober 2005.
Hingga kemarin, Rusdihardjo belum diperiksa sebagai tersangka. Ia tengah dirawat di Rumah Sakit Medistra. Pengacara Rusdihardjo, Junimart Girsang dan Warsito Sanyoto, kemarin mendatangi kantor KPK. Mereka memberikan surat pemberitahuan kedua soal sakit yang diderita kliennya.
Menurut Warsito, kondisi Rusdihardjo masih sakit dan terbaring lemah. Pengobatan dan semua tindakan medis terhadap kliennya itu terhalang kondisi penyakit lainnya yang diderita bekas, yakni diabetes dan jantung.
Penyakitnya adalah penyumbatan pada saluran kencing, tindakan medis selanjutnya terhalang, katanya.
Warsito membantah jika disebut sakitnya Rusdihardjo merupakan langkah untuk menghambat pelimpahan berkasnya ke tahap penuntutan. Setelah sembuh kami upayakan secepatnya untuk datang diperiksa, katanya.
Soal pemberitahuan status tersangka terhitung Maret 2007, dua pengacara ini menyatakan belum pernah diberitahukan oleh KPK. Sejak menangani Rusdihardjo pada pertengahan Desember lalu belum ada pemberitahuan status tersangka.
Adapun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya second opinion yang akan diambil KPK untuk menilai sakitnya tersangka dugaan korupsi, Rusdihardjo. Jika nanti hasil penjelasan medis yang diberikan memang tidak memadai, KPK bisa membuat second opinion untuk Rusdihardjo, ujarnya. SANDY INDRA PRATAMA | PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 8 Januari 2008