Penetapan Tahanan Kasus Hilton Saat Penuntutan

Penetapan perlu-tidaknya penahanan terhadap tersangka kasus Hilton akan ditentukan pada tahap penuntutan. Pada saat berkas penyidikan maju ke penuntutan, jaksa penuntut umum akan menyampaikan pendapat kepada direktur penuntutan apakah para tersangka bisa ditahan atau tidak, ujar Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji setelah mengikuti acara gerak jalan santai di Kejaksaan Agung kemarin. Menurut dia, direktur penuntutanlah yang akan mengevaluasi pendapat jaksa tersebut.

Kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton saat ini ditangani Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun itu, Tim menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Indobuild Co. Pontjo Sutowo; mantan pengacara Indobuild Co., Ali Mazi; Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Jakarta Robert J. Lumempow; dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudistira.

Hendarman mengatakan berkas penyidikan perkara kasus Hilton telah selesai. Berkas itu, kata dia, terlebih dulu diperiksa kelengkapan administrasinya sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Begitu berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kasus ini beralih ke tahap penuntutan, ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.

Sementara itu, Frans Hendra Winarta, pengacara Pontjo Sutowo, menilai rencana Tim Pemberantasan itu tindakan yang tidak masuk akal. Aneh. Ini sebenarnya tidak ada yang harus dipersoalkan, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Frans mengatakan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, meski kasus Hilton akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, tanggung jawab kasus ini bukan berada pada kliennya. Sebab, kata Frans, kliennya telah melaksanakan perizinan perpanjangan hak guna bangunan sesuai dengan prosedur. Tanggung jawab kasus ini seharusnya pada pemberi izin, ujarnya. FANNY FEBIANA | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan