Penetapan tersangka korupsi di PDAM Kupang; Keterangan saski ahli jadi acuan [18/06/04]
Kapolres Kupang, AKBP Drs. JB Gebana menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi di Kantor PDAM Kupang mengacu pada hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT.
Kepada Pos Kupang, Rabu (16/6), Gebana mengatakan, hasil audit BPKP NTT di PDAM Kupang tahun 2002, terjadi kerugian negara Rp 271.771.450,00. Mengacu pada temuan itu dan keterangan saksi ahli, penyidik Polres Kupang sudah menetapkan salah satu mantan Direktur PDAM Kupang menjadi tersangka.
Jadi, berdasarkan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli dari BPKP NTT, memang ada indikasi kerugian negara dalam kasus PDAM Kupang. Penyidik sudah menetapkan salah satu mantan Direktur PDAM Kupang sebagai tersangka. Kita sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Gebana.
Gebana mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memiliki bukti permulaan yang cukup. Menurut Gebana, ada yang terganggu dengan berita penetapan tersangka dalam kasus dugaan KKN di PDAM Kupang. Tapi semua sudah dijelaskan.
Saya sudah jelaskan kepada Drs. FLF yang datang dan menemui saya siang tadi (Rabu 16/6, Red). Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dari BPKP NTT. Penetapan itu bukan kata kapolres atau wartawan, tetapi berdasarkan saksi ahli maupun sumber yang jelas. Atas dasar itu penyidik menetapkan tersangka. Jadi, bisa saja A dan bisa B. Kalau Anda (Drs. FLF-Red) merasa tidak terlibat, tidak perlu ngotot. Penjelasan saya membuat yang bersangkutan tenang. Tetapi yang jelas penyidik telah menetapkan salah satu mantan direktur sebagai tersangka, kata Gebana.
Gebana menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP NTT terhadap dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Kupang, ada indikasi kerugian negara sehingga penyidik melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu selalu mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Memang, kalau mau dilihat secara kasar, yang dilakukan itu benar. Tetapi sebenarnya ada tindak pidana, tegas Gebana. Gebana mengatakan, dalam pekan ini penyidik akan memeriksa tersangka. Kita tunggu, kapan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik, ujar Gebana. (ris)
Sumber: Pos Kupang, 18 Juni 2004