Pengacara Anggap Ada Keganjilan

Korupsi Lahan Pengganti Tol

Kepala Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Indra Wahyudi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengganti tol Semarang-Ungaran di Desa Jatirunggo. Meski demikian, dia belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi, Senin (23/5) lalu.

Penasihat hukumnya, Tyas Tri Arsoyo SH MH, kemarin justru mempertanyakan keganjilan dalam penyidikan Indra Wahyudi. Tyas berpendapat, jika kepala desa dianggap sebagai ”pelaku turut serta” dalam penyimpangan pengadaan lahan tersebut, sebetulnya ada pihak lain yang perannya lebih dari sekadar ”turut serta”.

Dia menyebut, ada perangkat desa berinisial AM yang memalsukan tanda tangan 99 warga Jatirunggo pemilik tanah. Namun, menurutnya, AM tidak diapa-apakan. Juga ada pemilik tanah sekaligus panitia desa berinisial SS yang memalsukan tanda tangan kades, namun sampai kini tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Lebih ”menyakitkan” lagi, ada pengusaha yang mendanai Agus Soekmaniharto dan Hamid Segeir —keduanya broker dan telah ditahan di LP Kedungpane Semarang— yang hingga sekarang tidak tersentuh hukum.
Penyandang dana itu antara lain Koperasi Swamitra Lintas Karya Bersama dan Dedy Sulistiyono, dari Kota Semarang.

Padahal, lanjutnya, dalam pemeriksaan sebelumnya Indra Wahyudi telah menerangkan seluruh hal yang diketahuinya. Tyas menuturkan, kliennya telah diperiksa enam kali oleh penyidik, yakni tanggal 10 Maret, 11 Maret, 16 Maret, 17 Maret, 25 April, dan 2 Mei lalu.

Dibeberkannya, pada 28 Juni 2008, Agus Soekma yang mengaku dari Setwapres, datang ke Desa Jatirunggo untuk kepentingan membeli tanah warga guna perluasan hutan. Saat itu Agus tidak mengaku untuk lahan pengganti hutan yang terkena proyek tol. ”Agus hanya menyatakan untuk perluasan hutan di Jateng. Dia mengaku dari Setwapres,” katanya.

Pindah  Hak
Berikutnya, terjadi jual beli antara 99 warga Jatirunggo dengan Agus Soekma. Jual beli itu dicatat notaris. Notarisnya adalah Wahyu Wibowo. Harga per meter Rp 20 ribu.

Belakangan, pada 29 September 2009, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Semarang-Ungaran Suyoto — sudah ditahan oleh Kejati Jateng— datang ke Indra Wahyudi berkaitan kepentingan pengadaan lahan pengganti tol, yang kebetulan lokasinya sama persis dengan lokasi lahan yang telah dibeli Agus Soekma.

Ketika itu Indra Wahyudin menjelaskan kepada Suyoto bahwa tanah seluas 27,8 ha milik 99 warga dimaksud telah dibeli Agus Soekma dan Hamid. Namun, menurut Indra, Suyoto tak mau tahu. Dia tetap ingin berembuk dengan warga.

Secara hukum, tambah Tyas, peralihan hak sebenarnya telah terjadi antara warga dengan Agus Soekma. Hanya proses administrasinya belum rampung. Artinya, hak kepemilikan lahan sebetulnya sudah beralih ke orang lain, bukan lagi warga.

Tetapi karena Suyoto tetap ingin bertemu warga, Indra pun menurutinya. Dia kembali mengumpulkan warga untuk nego dengan TPT. Nego antara warga dengan TPT berujung kesepakatan harga Rp 50 ribu/m2. Tetapi, kesepakatan itu akibat pemalsuan tanda tangan 99 warga oleh AM, perangkat desa Jatirunggo.  ”Dalam dokumen bertanda tangan palsu warga itu, disepakati harga Rp 50 ribu/m2,” jelasnya.

TPT percaya. Data tersebut kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat. Pada akhirnya, uang pembayaran dari TPT ke pemilik tanah Rp 50 ribu/m2 terkucurkan. Indra baru tahu bahwa warga tidak tanda tangan adalah setelah ada proses penyidikan.

Tidak hanya itu. Ada juga pemalsuan tanda tangan standing instruction kepala desa oleh anggota Panitia Pengadaan Tanah dari unsur desa berinisial SS.
”Warga tanda tangan SI itu, namun tanda tangan mengetahui dari kades dipalsukan. SS membawa stempel desa,” jelasnya.

Pada 29 April 2010, terjadi pembayaran dari TPT ke warga pemilik tanah dengan nilai Rp 50 ribu/m2 melalui Bank Mandiri. Namun beberapa hari kemudian rekening warga kosong sebab tejadi pemindahbukuan dari rekening warga ke rekening Agus Soekma, Hamid, dan sejumlah pengusaha yang mendanai Agus Soekma dan Hamid. (H30,H68-43)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan