Pengacara Anggodo Minta Ari Muladi Ditahan

Hakim Absen, Sidang Anggodo Ditunda

Sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terpaksa ditunda. Alasannya, dua hakim anggota tidak bisa hadir di sidang karena sakit dan bersiap untuk ujian S-3.

Penundaan sidang tersebut diungkapkan oleh Tjokorda Rai Suhamba selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor kemarin (29/6). "Sidang tidak bisa diselenggarakan karena hakim anggota dirawat inap di rumah sakit dan satu lagi mempersiapkan ujian," papar Tjokorda.

Hakim anggota yang kini menjalani rawat inap adalah Ugo. Sementara itu, hakim anggota yang mempersiapkan ujian doktoral adalah Duduh Duswara. Duduh menjalani ujian doktor di Universitas Parahyangan, Bandung, hari ini. "Ujiannya besok (hari ini, Red)," imbuh Tjokorda.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa tidak keberatan atas penundaan tersebut. "Semoga cepat sembuh dan lulus ujian," ujar kuasa hukum Anggodo, O.C. Kaligis.

"Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan," ucap Tjokorda.

Menurut rencana, pada sidang selanjutnya yang dimulai pukul 09.00 itu, dua penyidik KPK akan memberikan kesaksian. Namun, Kaligis menyampaikan keberatan terhadap rencana majelis hakim tersebut. Dia meminta majelis memerintah JPU menahan mediator pemberi suap, yakni Ari Muladi. Alasannya, pada berkas perkara, nama Ari juga disebut dalam unsur percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

"Yang melakukan percobaan penyuapan adalah Ari Muladi. Tapi, kenapa seakan ada tebang pilih? Kenapa Ari tidak pernah diperiksa sebagai tersangka dan malah dilindungi?" tanya Kaligis.

Dia mencontohkan sebuah kasus pidana pada 1983 yang terkait dengan kesaksian palsu. "Saya pernah menghadapi sidang pada 1983 tentang kesaksian palsu. Orangnya ditahan. Jadi, jaksa tidak perlu takut-takut," ucap dia.

Untuk itu, Kaligis meminta ada surat ketetapan dari pengadilan agar Ari ditahan. Dia juga meminta majelis hakim memeriksa bukti berupa 64 rekaman percakapan antara Ari dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. "Penuntut umum juga jangan takut mengungkap kebenaran tersebut," imbuhnya. (ken/c11/ari)
Sumber: Jawa Pos, 30 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan