Pengacara; Mereka Kini yang Membela Antasari
Dikelilingi pengacara andal. Itulah salah satu langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar menghadapi sangkaan keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada 14 Maret lalu.
Juniver Girsang dari Tim Pengacara Antasari, Senin (4/5) di Jakarta, mengatakan, ada enam pengacara yang mendapatkan kuasa dari Antasari untuk mendampinginya. Selain dirinya, lima orang lainnya, adalah Denny Kailimang, M Assegaf, Maqdir Ismail, Hotma Sitompul, dan Ari Yusuf Amir.
”Sebenarnya banyak pengacara yang ingin bergabung. Tetapi, Pak Antasari hanya memberikan kuasa pada kami berenam,” papar Juniver.
Yang disampaikan Juniver mungkin tidak berlebihan. Sebab, saat memberi keterangan ke wartawan, Minggu lalu di rumahnya di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, lebih dari enam pengacara tampak hadir dan berdiri di belakangnya, seperti Farhat Abbas.
Juniver mengaku, mulai diajak bicara Antasari tentang kasusnya sejak Rabu pekan lalu. Saat itu, Antasari menceritakan rumor keterlibatannya dalam pembunuhan Nasrudin. Hari itu, kabar tertangkapnya sejumlah eksekutor pembunuh Nasrudin memang mulai terdengar di masyarakat.
”Jumat sore ternyata Beliau (Antasari) dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada Senin di Markas Polda Metro Jaya. Terkait dengan itu, Sabtu, Beliau memberi kuasa kepada kami berenam,” tambah Juniver.
Juniver mengaku membela Antasari karena sudah lama mengenalnya. ”Sejak belajar menjadi pengacara, saya sudah kenal dia. Saya juga merasa terpanggil melihat situasinya yang sedang dizalimi,” ujar Juniver.
Juniver mengaku memang pernah membela tersangka/terdakwa yang diproses hukum KPK. Mereka, antara lain, adalah mantan Wakil Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Ramli, karena diduga korupsi APBD Medan senilai Rp 50,58 miliar. Ia juga mendampingi mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boedoro, yang diproses hukum terkait korupsi APBD Kendal periode 2003-2005.
Meskipun demikian, Juniver menegaskan, keputusannya membela Antasari tak akan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, sekarang dia membela Antasari sebagai pribadi.
Selain Juniver, anggota Tim Pengacara Antasari juga pernah membela terdakwa yang diproses KPK. Misalnya, Assegaf menjadi pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dalam perkara aliran dana dari BI/Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar ke anggota DPR dan sejumlah kalangan. Maqdir, menjadi pengacara Anthony Zeidra Abidin, mantan anggota DPR yang diduga menerima aliran dana BI/YPPI.
Denny juga tercatat pernah membela Mulyana W Kusuma dalam kasus suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diproses hukum KPK.
Hak pribadi
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan adalah hak pribadi Antasari untuk memilih pengacara yang mendampinginya. Sebab, hal seperti bayaran pengacara itu juga dilakukan Antasari sebagai pribadi dan tak melibatkan KPK.
KPK, lanjut dia, memang belum menyediakan bantuan hukum untuk Antasari. Selain karena yang dialaminya merupakan kasus pribadi dan tidak terkait dengan KPK, juga karena Antasari belum memintanya. ”Jika dia meminta, kami akan memikirkannya,” ujarnya.
Secara profesional, langkah Antasari memilih pengacara untuk mendampinginya memang tidak masalah. Namun, seperti disampaikan Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW), ada kemungkinan muncul konflik kepentingan dalam kasus ini. Untuk menghindari konflik kepentingan ini, ia berharap, Antasari mau secara sukarela mengundurkan diri dari KPK. (m hernowo)
Sumber: Kompas, 5 Mei 2009