Pengacara Widjanarko Keberatan Penggeledahan yang Meluas

Pengacara Widjanarko Puspoyo, Hotma Sitompoel, memprotes langkah Kejaksaan Agung dalam menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan impor sapi potong tahun 2001 yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog itu. Protes diajukan karena penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung meluas dari perkara yang disidik.

Keberatan juga ditujukan atas penggeledahan yang dilakukan itu, maupun pernyataan dari pejabat kejaksaan, yang terkesan berupaya membunuh karakter Widjanarko.

Hotma Sitompoel di Jakarta, Minggu (25/3), menegaskan, ia akan membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Jaksa Agung mengenai tindakan penggeledahan yang tidak pas itu. Kalau surat keberatan itu tidak diperhatikan, kami akan maju juga ke praperadilan, ujarnya.

Perkara lain
Hotma mengatakan, protes keras dilayangkan karena bukan hanya bukti mengenai kasus impor sapi potong yang diambil penyidik, tetapi dokumen yang ditemukan terkait dengan persoalan lain juga diambil.

Padahal, saya dan klien saya sampai sekarang belum tahu perkara apa itu yang disidik lagi oleh kejaksaan, kata Hotma. Ia mengaku belum diberi tahu kejaksaan soal perkara lain, terkait Widjanarko, yang Jumat lalu kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, Kejaksaan Agung kembali menyidik perkara yang berkaitan dengan Widjanarko. Kali ini mantan Kepala Bulog itu diduga menerima hadiah selaku penyelenggara negara, terkait dengan pengadaan komoditas di Bulog sepanjang tahun 2002-2005 (Kompas, 24/3).

Langkah itu, kata Hotma menambahkan, ditempuh agar dalam penegakan hukum tidak terjadi pelanggaran undang-undang. Pasalnya, perolehan bukti yang melanggar hukum tidak memiliki kekuatan hukum pula. Ibaratnya, kalau jaksa masuk rumah tersangka pencuri jam tangan, jangan ambil kulkas sebagai barang bukti, katanya.

Hotma juga mengatakan, penyidikan saat ini dilakukan tertutup sehingga tidak layak dibeberkan di muka umum. Perihal pengajuan permintaan agar Widjanarko tidak ditahan dengan titipan Rp 11 miliar itu resmi disampaikan dalam penyidikan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung M Salim belum bersedia menyampaikan jenis komoditas apa di Bulog yang perkaranya kini disidik Kejagung. Komoditas kan macam-macam. Kita lihatlah, ujar Salim.

Dugaan korupsi itu ditangani Kejagung berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan nilai kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun. (IDR)

Sumber: Kompas, 26 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan