Pengadaan Pesawat; Bulog Tagih Utang Pembelian Sukhoi
Perum Bulog menagih utang pemerintah sebesar Rp130,7 miliar terkait imbal beli pesawat Sukhoi. Penagihan dilakukan melalui surat No B-107/II/DK201/03/2005 tanggal 3 Maret 2005 kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.
Akan tetapi, hingga kini belum ada penyelesaiannya, kata Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, kemarin.
Jika kewajiban pemerintah ini tidak segera dibayar, jumlah utang itu akan makin membengkak. Tentu hal ini memberatkan Bulog. Hal itu karena perjanjian pengadaan pesawat menggunakan valuta asing sesuai Surat Depkeu No S-6555/A/2003 tanggal 15-12-2003. Pinjamannya juga diperoleh dari bank komersial yang juga memberlakukan bunga komersial kepada Perum Bulog.
Widjanarko menjelaskan, kewajiban pemerintah yang belum dibayarkan itu terdiri atas selisih kurs Rp50,3 miliar, biaya bank Rp5,5 miliar, bunga bank hingga Desember 2004 sebesar Rp72,29 miliar, dan bunga bank untuk Januari 2005 sebesar Rp2,5 miliar.
Karena itu, kami mengharapkan bantuan Komisi IV DPR untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Jika tidak selesai, kami akan terus membayar bunga utang, imbuh Widjanarko.
Pembelian empat pesawat Sukhoi dan dua helikopter MI-35P buatan Rusia berawal dari lawatan Presiden Megawati Soekarnoputri ke sejumlah negara Eropa, termasuk Rusia, beberapa waktu lalu. Pembelian pesawat itu, menurut Megawati, dilakukan mengingat sejumlah pesawat tempur Indonesia sudah menjadi 'barang rongsokan' akibat embargo suku cadang pesawat dari Inggris dan Amerika Serikat.
Namun, rencana pembelian pesawat Sukhoi itu sempat mengundang reaksi dari berbagai kalangan, antara lain karena pembeliannya diduga tidak melalui prosedur yang sebenarnya. Untuk memperjelas hal tersebut, DPR bahkan telah membentuk panitia kerja mengenai Sukhoi. (Faw/E-1)
Sumber: Media Indonesia, 19 Juli 2005