Pengadilan Antikorupsi; Lobi Dimulai Pekan Ini
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi gagal menyepakati sejumlah materi krusial dalam RUU. Pembahasan akan dilanjutkan dalam forum lobi yang dimulai pada hari ini. "Forum forum lobi akan dilakukan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Arbab Paproeka saat dihubungi dua hari yang lalu.
Panitia Kerja sejak Kamis lalu membahas sejumlah materi krusial dalam RUU tersebut di Hotel Sheraton Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Namun, pembahasan berakhir tanpa titik temu.
Karena itu, kata Arbab, materi-materi krusial yang belum disepakati akan dibahas dalam forum lobi. Beberapa materi yang akan dilobikan adalah komposisi hakim dan keberadaan pengadilan khusus tindak pidana korupsi.
Untuk komposisi hakim, kata Arbab, pemerintah masih menginginkan majelis hakim terdiri atas tiga hakim karier dan dua hakim ad hoc. Sementara itu, fraksi-fraksi di parlemen menginginkan sebaliknya: tiga hakim ad hoc dan dua hakim dari jalur karier.
Belakangan, Arbab melanjutkan, muncul usulan agar komposisi hakim karier dan ad hoc tak perlu diatur dalam undang-undang. "Tapi diberi kewenangan ke ketua pengadilan untuk menentukan hakim karier dan ad hoc," kata Arbab.
Materi lain yang akan dibahas dalam forum lobi adalah keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, kata Arbab, menginginkan pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk berdasarkan regional. Sementara itu, fraksi lain, kata Arbab, "Menginginkan di ibu kota provinsi."
Arbab memastikan, jika dua materi ini disepakati dalam forum lobi, rancangan undang-undang itu akan sudah bisa disahkan pada pertengahan September ini. Dwi Riyanto Agustiar
Sumber: Koran Tempo, 8 September 2009