Pengadilan Bandung Akan Adili Anggota DPR
Pengadilan Negeri Bandung menerima berkas perkara korupsi dana kaveling dengan terdakwa Eka Santosa dan Suyaman, bekas ketua dan wakil ketua DPRD provinsi periode 1999-2004.
Pengadilan Negeri Bandung menerima berkas perkara korupsi dana kaveling dengan terdakwa Eka Santosa dan Suyaman, bekas ketua dan wakil ketua DPRD provinsi periode 1999-2004. Kami baru menerima berkas itu dari staf Kejaksaan Negeri Bandung, kata Muhammad Ali, staf Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.
Suyaman dan Eka Santosa, yang kini menjadi anggota Fraksi PDI-P DPR RI, akan disidangkan secara terpisah. Keduanya didakwa korupsi senilai Rp 33,3 miliar. Menurut dakwaan, Eka Santosa menandatangani surat keputusan yang isinya menyatakan memberikan tanah kaveling perumahan untuk seratus sejawatnya yang masing-masing bernilai Rp 250 juta.
Penasihat hukum Eka, Darius Dolok Pasaribu, menyatakan, pemberian kaveling itu bukan keputusan sepihak DPRD. Darius menyebut mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Danny Setiawan, yang kini menjadi gubernur, menyetujui keputusan itu. Eksekutif terlibat, ujar Darius.
Selain Eka dan Suyaman, kejaksaan juga menyeret Suparno, bekas wakil ketua DPRD dari Fraksi TNI/Polri, dan Kurdi Moekri, bekas wakil ketua DPRD dari PPP, ke pengadilan. Kurdi dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Muhammad Ali, Ketua Pengadilan Negeri Bandung belum menentukan anggota majelis hakim yang akan mengadili perkara Eka dan Suyaman. Secepatnya akan diputuskan, katanya. ahmad fikri | rana akbari
Sumber: Koran Tempo, 20 Desember 2005