Pengadilan Dinilai Tak Dapat Adili Suparman

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak dapat mengadili kasus penyalahgunaan kewenangan dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Suparman.

Hal tersebut karena Suparman yang kini tercatat sebagai anggota Polri telah diberhentikan sebagai penyidik KPK. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang disiplin anggota Polri, maka kasus tersebut seharusnya ditangani oleh peradilan umum.

Kewenangan pemeriksaan di muka peradilan dilaksanakan pada peradilan umum bukan peradilan tindak pidana korupsi, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung sesuai dengan tempus delicti, kata penasihat hukum Suparman, Farhat Abbas, dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/6).

Dalam persidangan sebelumnya, Suparman (46) didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik KPK karena melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban Tintin Surtini.

Farhat menambahkan, ketentuan itu pun sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Dengan diberhentikannya terdakwa pada Maret 2006 dari penugasannya di KPK, maka ia bukanlah penyidik KPK dan tunduk pada kesatuannya di Polri, ujarnya.

Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum Suparman juga disebutkan, sebelum memasuki peradilan umum, terdakwa seharusnya menempuh terlebih dahulu sidang profesi. Hasil dari proses itulah bila direkomendasikan untuk diadili baru dilimpahkan ke peradilan umum, bukan Pengadilan Tipikor, kata Elsa Syarif, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Demikian pula dengan penuntut umum, karena saat ini terdakwa telah diberhentikan dari KPK, maka yang berhak melakukan penuntutan adalah jaksa pada peradilan umum dan bukan jaksa dari KPK.

Sumber: Kompas, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan