Pengadilan Pajak Dipindahkan ke MA
Reformasi Pengadilan Pajak akan segera dimulai. Pengadilan Pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan akan dijadikan satu dengan pengadilan-pengadilan lain dan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Realisasi rencana ini akan dibahas Menteri Keuangan, Ketua MA, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Yudisial (KY), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pengawas Perpajakan, pekan depan. ”Menteri Keuangan sekilas sudah menyetujui rencana ini,” ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Selasa (20/4), seusai bertemu dengan pimpinan KY di Jakarta.
Menurut Achmad Santosa, proses penyatuatapan Pengadilan Pajak ke MA tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hal itu dapat dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya bagian penjelasan Pasal 27 Ayat (1).
Disebutkan bahwa yang dimaksud pengadilan khusus mencakup pengadilan anak, niaga, HAM, tindak pidana korupsi, hubungan industrial, dan peradilan perikanan yang berada di bawah pengadilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara. Selain menempatkan Pengadilan Pajak di bawah MA, katanya, pihaknya juga meminta KY mengawasi hakim pajak.
Ketua KY Busyro Muqoddas siap jika diminta mengawasi hakim-hakim Pengadilan Pajak mengingat hakim pajak termasuk dalam pengertian hakim yang secara umum. Meski akan menambah beban, KY akan tetap melakukannya.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winata, Senin, mengatakan, Menteri Keuangan perlu merombak keberadaan hakim-hakim di Pengadilan Pajak. Hakim-hakim di Pengadilan Pajak dinilai kurang memiliki integritas. Menteri Keuangan harus berani menempatkan figur hakim yang profesional dan berintegritas melalui proses uji kelayakan.
”Hakim-hakim perlu dikocok atau dirombak,” kata Frans. ”Ibarat sapu kotor, tidak bisa membersihkan,” katanya. (ANA/FER)
Sumber: Kompas, 21 April 2010