Pengadilan Tinggi Jakarta Bebaskan D.L. Sitorus

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan. Padahal, pada 28 Juli 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Andriani Nurdin menghukum Sitorus 8 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, mengatakan petikan putusan baru diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah putusan dibuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu lalu.

Mengadili sendiri dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, kata Ridwan di Jakarta kemarin. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Basuki dan beranggotakan Sukijan serta Hartati Sumantoro.

Menurut Ridwan, hakim tinggi dalam pertimbangannya merujuk putusan pengadilan tata usaha negara yang membatalkan surat keputusan Menteri Kehutanan yang mencabut izin operasi PT Torus Ganda milik D.L. Sitorus.

Jaksa juga dinilai membuat tuntutan terlalu dini karena masih ada gugatan perdata soal kepemilikan lahan seluas 80 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang masih disengketakan Sitorus dan pemerintah.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sitorus juga didenda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Sitorus dinyatakan terbukti menguasai lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, sejak 1998 tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Namun, majelis tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus ini dan menggunakan Undang-Undang Kehutanan. Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan banding karena yakin ada unsur korupsi.

Sayang, pengacara Sitorus, Amir Syamsuddin, yang menjanjikan pukul 19.30 mau berbicara, saat ditelepon, telepon selulernya tidak diangkat.

Kejaksaan Agung enggan mengomentari bebasnya Sitorus itu. Kami tidak ingin berkomentar kalau masih sebatas kabar, kata juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suarte.

Raja Darianus Lungguk Sitorus, pemilik PT Torganda, perusahaan kelapa sawit, ditangkap karena merambah hutan register. Ia ditangkap tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penangkapan itu berlangsung pada 31 Agustus 2005.

Ia ditangkap di salah satu kamar Siantar Hotel, Pematang Siantar. Penangkapan berjalan alot karena tim itu dihadang ribuan pendukung Sitorus. Sitorus, yang juga memiliki perusahaan perambahan hutan hingga Kalimantan, menolak dibawa dengan mobil kejaksaan. Ia memilih menggunakan mobil pribadinya.

Akhirnya, tim itu menyanggupinya. Dengan kawalan ketat, tim pun membawa tersangka ke Medan, lalu Sitorus diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Polonia.

Tersangka ditangkap karena mengkonversi 30 ribu hektare lahan hutan lindung menjadi lahan kelapa sawit. Kawasan hutan ini berada di antara perbatasan Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan perbatasan Kecamatan Ujung Gadung, Kabupaten Labuhan Batu. TITO SIANIPAR | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 13 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan