Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri
Tuesday, 19 July 2005 - 00:00
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Adrian Herling Waworuntu (54), terpidana dalam perkara korupsi sebesar Rp 1,214 triliun yang berasal dari pencairan dana Bank BNI Cabang Kebayoran Baru dengan dokumen fiktif oleh perusahaan Grup Gramarindo.
Menanggapi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Niniek Sri Roesmini dengan anggota Justinar dan Ketut Sudarma itu, penasihat hukum Adrian, Indriyanto Seno Adji, menyatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi.