Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Dicky 20 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis Dicky Iskandar Dinata, Direktur Utama PT Brocolin Internasional, 20 tahun penjara. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yohannes Suhadi, mengatakan berkas putusan banding itu telah diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Isi putusan menguatkan putusan sebelumnya, kata Yohannes saat dihubungi Tempo tadi malam.

Putusan majelis banding itu sama dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juni 2006. Majelis banding menyatakan Dicky tetap divonis bersalah dalam kasus korupsi dalam aliran dana hasil pencairan letter of credit (L/C) fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.

Belum diketahui apa pertimbangan majelis banding tetap memvonis Dicky 20 tahun penjara. Yohannes mengatakan berkas putusan masih dalam proses administrasi di kepaniteraan pidana. Salinan putusan segera kami beri tahukan kepada jaksa, terdakwa, atau pengacaranya, ujarnya.

Kendati begitu, vonis ini masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman mati bagi terpidana delapan tahun kasus Bank Duta pada 1990-an itu.

Dihubungi terpisah, Agustinus Hutajulu, pengacara Dicky, mengaku telah mendengar putusan itu. Tapi dia belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan. Kendati demikian, Agustinus menyatakan tidak setuju atas putusan itu. Kami akan mengajukan permohonan kasasi, kata Agustinus saat dihubungi.

Agustinus berkukuh kliennya tidak bersalah. Sebab, kata dia, majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta bahwa kliennya tidak merugikan keuangan negara. Itu juga yang kami sampaikan saat mengajukan permohonan banding, ujarnya. Tapi, kata dia, tampaknya majelis banding pun tidak mempertimbangkan fakta itu. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 21 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan