Pengadilan Tipikor; Keluarkan Perppu antara 1-20 Oktober

Presiden Yudhoyono harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang setelah Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 berakhir masa kerjanya.

Waktu yang paling tepat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) adalah antara 1 Oktober dan 20 Oktober 2009.

”Kalau DPR masih ada, kabinet pun masih belum demisioner, tidak boleh Presiden mengeluarkan perppu. Kalau sudah 1 Oktober dan ternyata pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi belum selesai, Presiden boleh keluarkan perppu karena tidak ada jaminan bahwa DPR baru (2009-2014) bisa membahas RUU. Kan, tidak ada carry over,” ujar hakim konstitusi Akil Mochtar, Selasa (25/8).

Luar biasa
Apabila tidak dikeluarkan perppu, Akil memprediksi bakal terjadi persoalan yang luar biasa, terutama di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan hanya menyangkut persoalan pelimpahan perkara, penahanan orang oleh KPK pun akan dipersoalkan. ”Jadi, yang harus diselamatkan itu adalah proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” kata dia.

Persoalan proses hukum di KPK yang terancam mandek ini, tambah Akil, telah memenuhi syarat kegentingan memaksa keluarnya sebuah perppu. ”Ada kekuatan-kekuatan negara yang tidak berjalan,” ujarnya.

Selain itu, Akil melihat keluarnya perppu sejalan dengan asas kemanfaatan untuk kepentingan hukum. ”Kita komit tidak untuk memberantas korupsi? Presidennya komit tidak? MK komit tidak? Kalau komit, ayo. Kenapa mesti kita? Karena DPR-nya dalam keadaan yang sudah di ujung jalan,” kata Akil. (ANA)

Sumber: Kompas, 26 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan