Pengadilan Tipikor Setengah Bubar
UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang disetujui DPR pada 29 September 2009 mengamanatkan agar pengadilan tipikor dibentuk di setiap ibukota kabupaten atau kota. Sedangkan dalam aturan peralihannya disebutkan dalam jangka waktu dua tahun, maka pengadilan tipikor akan dibentuk disetiap Propinsi. Sebagai tindak lanjut UU itu, pada tahap awal, MA akan membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi, yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makassar. Untuk itulah, saat ini MA tengah melakukan seleksi hakim ad hoc untuk mengisi pengadilan tipikor di tujuh daerah itu baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Posisi calon hakim ad hoc yang dibutuhkan sebanyak 61, yaitu untuk mengisi kursi hakim ad hoc tingkat I sebanyak 28 orang, hakim ad hoc tingkat banding 28 orang dan tingkat kasasi 5 orang. ICW memberikan catatan, diantaranya adalah pansel tidak selayaknya tidak harus memaksakan memilih calon hakim ad hoc seperti kuantitas yangd dibutuhan. Pansel harus mengedepankan calon yang bersih, berkualitas dan berintegritas. Selain itu, meskipun hingga saat ini tidak ada vonis bebas atau percobaan yang dihasilkan oleh pengadilan tipikor, namun demikian mulai muncul kekhawatiran terjadi pelemahan terhadap institusi ini khususnya dalam penjatuhan vonis. Tahun 2009 ditandai dengan munculnya vonis ringan bagi pelaku korupsi dan pengurangan hukuman ditingkat kasasi/peninjauan kembali.
klik disini untuk mengunduh file ini secara lebih lengkap...