Pengadilan Tipikor Vonis Bupati Situbondo 9 Tahun

Korupsi APBD Rp 43,7 M

Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Bupati Situbondo Ismunarso kemarin (5/8). Pejabat bertubuh gemuk itu dinyatakan terbukti menyelewengkan APBD Situbondo senilai Rp 43,7 miliar.

Vonis atas Ismunarso itu lebih ringan setahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ismunarso diharuskan membayar denda Rp 150 juta. Bila dia tak sanggup membayar, hukumannya bertambah enam bulan.

Orang nomor satu di salah satu kabupaten wilayah tapal kuda tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 756 juta. Jika Ismunarso tak sanggup membayar, harta bendanya akan disita untuk menutup uang pengganti itu.

Hakim menghitung uang yang diterima Ismunarso dari tindakan penyelewengan APBD senilai Rp 1,4 miliar. Namun, uang pengganti dikurangkan dengan sejumlah uang pengembalian Ismunarso ke KPK.

Ismunarso langsung bersikap atas putusan tersebut. ''Saya langsung banding, yang mulia,'' katanya saat ditanya ketua majelis hakim Gusrizal setelah vonis dijatuhkan. Ketika digelandang oleh petugas keluar dari ruang sidang, Ismunarso juga menyebut putusan itu sangat tidak adil. ''Seharusnya BNI yang salah,'' ujarnya.

Ketua majelis hakim Gusrizal menilai hukuman berat tersebut dilandasi sejumlah pertimbangan. Misalnya, sebagai bupati, Ismunarso dinilai tidak bisa memberikan teladan. ''Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan,'' katanya.

Anggota majelis hakim Sutiyono menyatakan, Ismunarso terbukti telah melanggar sesuai dakwaan yang disebutkan JPU. Ismunarso juga terbukti memperkaya diri sendiri dengan menyelewengkan dana APBD. Antara lain, menempatkan dana APBD ke deposito on-call (DOC) di BNI Cabang Situbondo dan menginvestasikan dana tersebut ke PT Sentra Artha Utama (SAU).

Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp 86,7 miliar. Awalnya, Ismunarso berdalih penempatan dana itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ''Kenyataannya, hanya 75 persen dana yang masuk ke kas pemkab. Sedangkan 25 persen dibagikan ke pihak lain dan masuk ke kantong terdakwa (Ismunarso),'' terang Sutiyono.

Ketika menempatkan dana ke BNI Situbondo, Ismunarso juga menangguk sejumlah keuntungan. Di antaranya, bunga Rp 10 juta per bulan dalam kurun September 2005 hingga Oktober 2006.

Ismunarso juga terbukti bersalah saat berupaya memindahkan dana yang tersimpan di BNI Cabang Situbondo, dengan me­nerbitkan surat kuasa kepada pihak ketiga (Kepala Cabang BNI Darwin Siregar), ke PT SAU. Seharusnya, kata hakim, surat kuasa diterbitkan kepada pejabat pemkab, seperti Sekkab.

Pemindahan dana itu juga disa­lahkan karena tidak dibicarakan dengan DPRD. ''Pemindahan dana seharusnya menggunakan perda,'' ujarnya.

Selama sidang, hakim juga me­ngurai kesalahan lain Ismunarso. Misalnya, Ismunarso telah memin­­ta BNI menerbitkan reke­ning ko­ran. Dengan cara itu, dana APBD seolah masih tersimpan di BNI. ''Kenyataannya, dana sudah dipin­dahkan ke PT SAU,'' jelasnya.

Pengacara Ismunarso, Haris Fajar Kustaryo, mengatakan, kliennya tak menyangka mendapat ganjaran hukuman seberat itu. ''Pihak keluarga tak menyangka,'' ujarnya.

Dia juga menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak di­pertimbangkan dalam putusan. Bahkan, aliran dana kepada Is­munarso hanya diungkapkan oleh satu pihak, yakni Darwin Si­regar. ''Masak keterangan sak­si Darwin Siregar saja bisa men­jadi pertimbangan hakim dalam memutus. Ingat, satu saksi bukan saksi,'' katanya. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 6 Agustus 2009

-----------

Bupati Situbondo Divonis 9 Tahun

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana kas daerah Situbondo tahun 2005-2007, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso dihukum sembilan tahun penjara. Ismunarso juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang diketuai Gusrizal, Rabu (5/8).

Terdakwa Ismunarso juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 756 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah memiliki hukum tetap, Ismunarso harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Vonis sembilan tahun penjara lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa Agus Salim yang menuntut 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,001 miliar.

Ismunarso didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana kas daerah Situbondo tahun 2005-2007. Perbuatan Ismunarso merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.838.073.081.

Perbuatan korupsi dilakukan Ismunarso bersama I Nengah Suarnata (Kepala Bagian Keuangan Setda Situbondo), Juliningsih (Bendahara Umum Daerah Situbondo), Darwin Siregar (Kepala BNI 46 Cabang Situbondo), dan Hamzar Bastian (pimpinan Cabang BNI 46 Situbondo yang baru). (SON)

Sumber: Kompas, 6 Agustus 2009

----------------

Ismunarto Divonis 9 Tahun Penjara

by : Melati Hasanah Elandis

Terbukti memperkaya diri sendiri dengan membungakan uang kas daerah di BNI 46.

BUPATI Situbondo Ismunarso dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun disertai denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ismunarso dengan 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ismunarso secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Gus Rizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/8). Bekas penguasa daerah pesisir Situbondo itu telah terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Ismunarso terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri dengan menikmati bunga dari simpanan kas daerah Kabupaten Situbondo Jawa Timur periode 2005-2007 dalam bentuk deposito on call di BNI 46 cabang Situbondo. Ia juga bersalah karena telah memberikan surat kuasa kepada pimpinan BNI 46 cabang Situbondo, Darwin Siregar yang mengakibatkan hilangnya sebagian nilai kas daerah dalam suatu investasi.

Surat kuasa itu dikeluarkan pada September 2006 dari Ismunarso kepada Darwin Siregar selaku pimpinan bank. Isinya menyebutkan bahwa Darwin diberikan kekuasaan penuh dalam mengelola simpanan kas daerah Pemkab Situbondo demi mendapatkan hasil yang maksimal. Surat kuasa itu kemudian menjadi modal Darwin untuk memindahkan dana dengan nilai total Rp86 miliar ke dalam investasi di bidang perdagangan berjangka melalui PT Sentra Artha Futures (SAF) dan PT Sentra Artha Utama (SAU).

"Unsur kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Guz Rizal. Total kerugian yang diderita negara dari penyelewengan bunga bank dan kerugian investasi sebesar Rp50,1 miliar.

Atas fakta terjadinya kerugian negara, Ismunarso juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti tersebut bernilai sama dengan yang dinikmatinya secara pribadi yakni Rp1,48 miliar. Namun, karena terdakwa sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp730 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka uang pengganti yang dibebankan sejumlah Rp756 juta saja.

Tidak puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim, Ismunarso melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. "Ini tidak adil, makanya saya mau banding," ujar Ismunarso seusai persidangan.

Pengacara Ismunaro, M Fauzi membantah jika kliennya telah memberikan surat kuasa kepada Darwin Siregar. Menurutnya, surat kuasa itu hanyalah dokumen pelengkap untuk proses penyimpanan kas daerah Pemkab Situbondo di BNI 46. "Suratnya itu ditujukan untuk BNI 46 bukan kepada Darwin," ujar Fauzi.

Sumber: Jurnal Nasional, 6 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan