Pengadilan Vonis Rekanan PT Sandang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Lim Kian Yin alias Yin Yin 3 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung, Bandung, Jawa Barat, itu terbukti menyalahgunakan wewenang bersama Direktur Utama PT Sandang Kuntjoro Hendrartono.
Selain vonis 3 tahun, Lim dikenai denda sebesar Rp 150 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Kuntjoro, kata ketua majelis hakim Gusrizal membacakan putusan kemarin. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Lim 9 tahun penjara.
Bermula dari kasus penjualan lahan 25,9 hektare milik PT Industri Sandang di Bandung. Bersama Kuntjoro, aset di kawasan itu dijual di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Di kawasan tersebut, NJOP Rp 702 ribu per meter persegi, tapi lahan itu dijual dengan harga Rp 160 ribu per meter persegi. Versi penuntut umum, Lim turut terlibat dalam rekayasa penurunan harga NJOP tanah tersebut.
Meski divonis 3 tahun, hakim menilai Lim tidak terbukti melakukan korupsi memperkaya diri sendiri. Pengajuan kredit oleh Lim untuk membayar aset PT Industri Sandang--yang kemudian dibeli oleh Suryadi, adik angkatnya--merupakan utang aktiva yang harus dibayar Lim. Utang itu dibebankan kepada Lim dan bukan kekayaan yang diduga hasil korupsi, ujar Gusrizal.
Hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa Lim bersalah karena turut serta merekayasa harga NJOP tanah PT Industri Sandang. Padahal terdakwa mengetahui harga awal NJOP tanah tersebut, kata Gusrizal.
Mendengar putusan tersebut, Lim langsung mengacungkan tangan seraya berteriak, Saya mau mengajukan banding, Pak Hakim. Seusai sidang, Lim beberapa kali mengatakan bahwa dirinya murni seorang pengusaha tekstil.
Lim keberatan dengan putusan hakim yang mengharuskan dirinya membayar kerugian negara secara tanggung renteng bersama Kuntjoro. Masak saya harus membayar kerugian negara yang tidak saya lakukan, katanya.
Ronald Simanjuntak, pengacara Lim, mengatakan vonis itu benar-benar merugikan kliennya. Menurut dia, kliennya seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang terjerat dalam penyalahgunaan wewenang. Yang menyalahgunakan wewenang itu kan pegawai negeri, katanya. ENDANG PURWANTI
Sumber: Koran tempo, 23 Mei 2006