Pengajuan Kasasi Surat Kasus Soeharto
Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia dan Komite Tanpa Nama mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan kasasi diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto sah. Menurut Lambok Gultom, anggota Asosiasi, permohonan kasasi diajukan karena ada kekeliruan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan perkara praperadilan SKP3 Soeharto.
Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta keliru menilai kejaksaan telah maksimal mengobati Soeharto. Selain itu, kata Lambok, kejaksaan melanggar putusan Mahkamah Agung. Putusan MA jelas memerintah kejaksaan mengobati Soeharto hingga sembuh dan dibawa ke persidangan, ujar Lambok saat mendaftarkan berkas memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 8 September 2006