Pengangkatan Nana, Upaya Delegitimasi KY; Harifin Tumpa: MA Tidak Ingin Menghukum Seumur Hidup

Keputusan pimpinan Mahkamah Agung mempromosikan Nana Juwana, hakim sengketa pilkada Depok, dinilai berbagai kalangan sebagai upaya terang-terangan Mahkamah Agung menafikan Komisi Yudisial.

Dihubungi hari Minggu (6/8) di Jakarta, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan hal itu sebagai salah satu upaya sistematis Mahkamah Agung (MA) mendelegitimasikan Komisi Yudisial (KY).

Diminta tanggapannya secara terpisah, praktisi hukum Amir Syamsuddin mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud ketidaksenangan MA terhadap KY yang didemonstrasikan ke publik.

MA seakan-akan mengatakan (kepada KY),

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan