Pengawasan Internal Belum Siap Reformasi Birokrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai aparat pengawasan internal di departemen dan instansi pemerintah belum siap melakukan reformasi birokrasi. Sebab, mereka masih merasa sebagai bagian dari struktur tempatnya bekerja.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai aparat pengawasan internal di departemen dan instansi pemerintah belum siap melakukan reformasi birokrasi. Sebab, mereka masih merasa sebagai bagian dari struktur tempatnya bekerja.

Kelihatan mereka belum siap sehingga kaget dengan suasana sekarang ini. Dari substansi perundang-undangan, kementerian, sampai lembaga juga belum siap, kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di sela acara pembekalan bagi para inspektur jenderal departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen kemarin.

Mengatasi masalah itu, KPK menyarankan agar pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Sistem Internal Pengawasan secepatnya diselesaikan. Rencananya, KPK akan memberikan bentuk mekanisme pelaporan adanya indikasi korupsi dalam lingkungan internal departemen. Selama ini aparat pengawasan internal menganggap tidak pernah terjadi apa pun di lingkup internal kelembagaan mereka. Padahal kasus yang dilaporkan ke KPK banyak, ujar Haryono.

Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan pengawasan oleh aparat internal adalah karena simpul manajemen dalam pemerintahan belum efektif. Karena itu, pencegahan tindak pidana korupsi melalui lembaga pengawasan internal departemen ataupun nondepartemen akan ditingkatkan. Sehingga mereka terhindar dari perasaan sungkan antara aparat pengawasan dan para pemimpin yang harus diawasi dalam satu instansi.

KPK belum bisa menilai apa yang terjadi. Makanya, KPK ingin tahu apa sih yang terjadi, supaya aparat pengawasan ini bisa melihat sejak dari perencanaan dalam departemen, kata Antasari.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Gunawan Hadisoesilo menyatakan aparat pengawas internal wajib melaporkan apabila terjadi penyimpangan di dalam departemen. Dari hasil laporan tersebut pemimpin wajib menyikapi dengan melaporkan ke penegak hukum.

Nah, kuncinya ini ada pada pimpinan. Menpan sudah membuat edaran bagi aparat pengawasan di pusat dan daerah soal laporan hasil pemeriksaan. Pimpinan yang tidak menindaklanjuti akan diberi sanksi, ujar Gunawan.

Menurut anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Imran, indikasi korupsi harus dilaporkan paling lambat sebulan. Jika terlambat, bisa dikenai sanksi internal.CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 28 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan