Pengawasan Internal KPK Periksa Johan dan Ade
Tim Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa pegawai KPK, Ade Rahardja, Johan Budi S.P., dan Roni Samtana, dalam dugaan pelanggaran kode etik pegawai Komisi. Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudradjat mengatakan pemeriksaan mereka dilakukan beberapa hari lalu.
Tapi hasil pemeriksaan itu belum disimpulkan oleh Pengawasan Internal komisi antikorupsi. "Masih harus di-crosscheck, jadi belum bisa disimpulkan," kata Handoyo.
Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan pertemuan antara Ade, Johan, dan dirinya di sebuah restoran di Jakarta Selatan dua kali pada 2010.
Tim pengawasan internal itu juga berencana meminta keterangan dua kolega Nazaruddin di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustafa dan Benny Kabur Harman, karena diduga mengetahui pelanggaran kode etik tersebut. "Kami sedang upayakan menghubungi beliau-beliau," kata Handoyo.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran kode etik di jajaran pemimpin KPK, Komite Etik yang dipimpin penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, berencana memeriksa pemimpin KPK dan pihak lainnya tiga kali dalam sepekan.
"Setiap Selasa, Rabu, dan Kamis tiap minggu," kata anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin, melalui pesan pendek kemarin. Said tidak menyebutkan siapa yang akan diperiksa pertama kali.
Tapi, sebelumnya, Abdullah telah menegaskan akan memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui adanya pelanggaran kode etik sebagaimana tuduhan Nazaruddin di media massa.
Nazaruddin pernah menuduh Chandra M. Hamzah bersama Deputi Penindakan Ade Rahardja bertemu dengan Anas Urbaningrum pada akhir Juni lalu. Dia juga menuduh M. Jasin mengenal dan pernah berhubungan dengan Anas. Jasin membantah tuduhan itu.
Abdullah mengatakan jadwal pemeriksaan akan disusun hari ini sekaligus membahas hasil resume yang diperoleh dari kliping pemberitaan di media massa selama Juli. Abdullah dan Said enggan membeberkan hasil resume itu.l RUSMAN PARAQBUEQ
Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2011