Pengawasan Jaksa
Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan kemarin membuat nota kesepahaman tentang mekanisme kerja antara keduanya. Tujuannya adalah agar ada pengertian soal tugas dan kewenangan pengawasan kejaksaan.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren menandatangani sendiri nota kesepahaman tersebut.
Menurut Arman (panggilan Abdul Rahman Saleh), tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan adalah sama dengan tujuan pengawasan internal kejaksaan di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan. Tujuan pengawasan yang dilakukan keduanya, kata Arman, adalah untuk menciptakan lembaga penuntut umum yang jujur, adil, berani, dan berwibawa. Jadi tugas Komisi Kejaksaan bukan untuk mencari-cari kesalahan jaksa, ujarnya.
Sementara itu, Amir Hasan mengatakan bahwa nota kesepahaman ini memperjelas wilayah kerja antara kejaksaan dan Komisi Kejaksaan. Amir juga mengaku, sejak dibentuk, Komisi Kejaksaan telah menerima lebih dari 200 laporan terkait dengan perilaku dan kinerja jaksa. Dari jumlah itu, 55 laporan sudah diserahkan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), ujarnya. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 4 Juli 206