Pengawasan Masyarakat Cegah Korupsi di Sekolah

Pengucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) seringkali menimbulkan masalah. Pengelolaan yang tertutup membuat penyelewengan dana sulit dibongkar. Padahal, potensi korupsi di wilayah ini sangat besar. Dari data Badan pemeriksa keuangan (BPK), ditemukan fakta bahwa "enam dari sepuluh sekolah menyelewengkan dana BOS".

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) secara partisipatif oleh kepala sekolah, guru, komite sekolah dan orangtua siswa, dapat mencegah terjadinya penyelewengan. Di samping itu, pengawasan dari otoritas yang berwenang mutlak dilakukan sebagai kontrol untuk menindak kecurangan.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, selain pengawasan dari Dinas Pendidikan, masyarakat juga dapat turut berperan. "Masyarakat menjadi garda depan pengawasan manajemen sekolah," ujar Fasli saat ditemui usai diskusi dan peluncuran buku "Sekolah Harapan, Sekolah Tanpa Korupsi", Rabu (9/2/11).

Berikut petikan wawancara Farodlilah Muqoddam dari ICW dengan Wamendiknas Fasli Jalal:

Bagaimana sistem pelaporan dari warga bila menemukan penyelewengan dana sekolah?

Pertama, laporkan ke Komite Sekolah, karena komite yang bisa mempelototi kepala sekolah dan anggaran sekolah. Komite sekolah adalah representasi dari masyarakat.

Jika belum ada perubahan positif, laporkan ke Dinas Pendidikan, tingkat kecamatan atau kabupaten. Dinas berkewajiban merespons. Tapi, kalau mekanisme ini tidak berjalan, silakan laporkan pada Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Bila tidak bisa juga, ke DPRD. Lalu, naik ke Provinsi, yang kemudian akan menurunkan tim dari Bawasda Provinsi. Selanjutnya, ke Inspektorat. Upaya terakhir, laporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagaimana dengan pengawasan internal, cukupkah dengan inspeksi mendadak ke sekolah dalam jangka waktu tertentu?

Semua APBS harus disahkan oleh pemerintah daerah. Sementara, sebagian besar dana yang dikelola melalui APBS adalah dana BOS. Jadi sebenarnya pemerintah mengetahui betul peruntukan dana.

Pengawasan dimulai dari level ini. sebelum meneken APBS yang diajukan sekolah, harus terlebih dahulu meneliti apakah rencana pembiayaan itu layak. Jika sudah setuju, tinggal dimonitoring. Karena indikator sudah jelas, proses pemantauan dapat dilakukan secara periodik.

Sanksi apa yang dijatuhkan bila kemudian terbukti ditemukan penyelewengan dana?

Ada dua macam sanksi. Bila terkait masalah hukum, seperti korupsi misalnya, akan ditangani kejaksaan dan kepolisian. Tidak perlu menunggu ijin siapa-siapa, siapapun yang terlibat, bisa langsung dipanggil.

Kapan saja bisa dilakukan pemeriksaan bila mulai ada kecurigaan. Sekarang banyak guru dan kepala sekolah yang dipanggil.

Selain sanksi hukum, ada pula sanksi administratif yang diatur sesuai Undang-undang Kepegawaian. Sanksi dimulai dari peneguran, penundaan kenaikan jabatan, pelengseran dari jabatan, sampai pemecatan tidak hormat, sesuai tingkat kesalahannya.

Melihat banyaknya penyelewengan dana BOS, bagaimana upaya Kementerian Pendidikan?

Kita sedang membangun sistem. Kalau menunggu sampai semua siap, bisa jadi dana bantuan untuk siswa itu belum juga turun.

Sejauh ini kami masih terus melakukan evaluasi, salah satunya, terkait mekanisme pengucuran dana. Dalam konteks otonomi daerah, semua dana dari pusat harus masuk ke APBD Kabupaten/Kota. Untuk mencegah kebocoran di tingkat daerah, dana dari pusat yang masuk ke kas daerah harus segera dialirkan ke sekolah dalam jangka waktu tujuh hari. Bila sampai terlambat dari tenggat, akan kita kejar terus. Ada petunjuk teknis yang ketat untuk mengatur itu.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan