Pengembalian Dana Korupsi Bertambah
Para mantan anggota DPRD Provinsi Jateng periode 1999-2004 yang mengembalikan uang dugaan korupsi APBD 2003 semakin bertambah. Kalau sebelumnya, hanya dua orang dari PPP yang mengembalikan uang, kemarin sudah ada tujuh orang.
Kepastian itu diungkapkan Ketua Tim I Penyidik Kejati Jateng, Pindo Kartikani SH kepada wartawan melalui ponselnya. Hingga hari ini sudah 7 mantan anggota dewan Jateng periode 1999-2004 yang mengembalikan uang ke Kejati. Uang yang dikembalikan itu sekarang sudah kami simpan di Bank Indonesia, kata Pindo yang mengaku sedang berada di Bank Indonesia (BI) untuk menitipkan uang pengembalian tersebut.
Mereka yang telah mengembalikan di antaranya pimpinan dewan. Mantan Ketua DPRD Jateng dari PDIP, Mardijo yang mendapatkan jatah mengembalikan Rp 643.432.300, kemarin lewat keponakannya Setya Budi Wiratmo baru mengembalikan Rp 200 juta. Saya telah diberi kuasa oleh Pak Mardijo untuk menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Kejati. Selanjutnya, tunggu keterangan dari Pak Mardijo, ungkap singkat dan menolak berkomentar lebih lanjut. Kedatangan Budi tersebut, sebetulnya didampingi oleh anaknya Mardijo, Yoyok Mardijo yang tidak mau masuk ke dalam dan lebih memilih menunggu di parkiran.
Juga, mantan Wakil Ketua DPRD Jateng dari Partai Golkar, M Hasbi yang mendapatkan jatah Rp 278.851.400, baru mengembalikan Rp 125 juta. Wakil Ketua PRT dari Partai Golkar, Soejatno SW yang mendapatkan total jatah mengembalikan Rp 111.000.000 lebih, baru mengembalikan Rp 50 juta.
Meski demikian, ada juga anggota dewan dari Partai Golkar yang belum dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi, sudah pro aktif mengembalikan. Yakni, Drs Noor Ahmad MA sudah mengembalikan Rp 50 juta. Untuk mantan anggota dewan M Hasbi, Soejatno, dan Noor Ahmad (dari Partai Golkar-red) dikembalikan secara bersamaan hari ini (Kemarin-red) melalui pengacaranya, Syamsul Bahri, terang Pindo.
Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Slamet Wahyudi SH menyatakan, pengembalian uang untuk para tersangka ditetapkan pada minggu ini, batas akhirnya Jum