Pengembalian Uang APBD Rp 2,5 Miliar Terungkap; Dalam Persidangan APBD-gate di PN Garut
Benang kusut perkara pengembalian dana APBD Kab. Garut sebesar Rp 2,5 miliar oleh mantan anggota DPRD Kab. Garut periode 1999-2004, akhirnya menemukan titik terang saat gelaran persidangan APBD-gate di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Senin (14/3). Kasus yang tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu secara tak langsung dibeberkan mantan Kepala Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Garut serta para mantan pimpinan DPRD yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Mantan Kepala BUD Kab. Garut, Drs. Wawan Herawan, adalah kunci dari perkara pengembalian uang yang sebenarnya hanya berjumlah Rp 200 juta. Kedatangan Wawan cukup melegakan semua pihak, termasuk majelis hakim, karena Wawan tak hadir pada dua kali persidangan walaupun telah dipanggil secara resmi oleh PN Garut dengan alasan sakit. Bahkan, sebelumnya Wawan akan dipanggil paksa jika pada panggilan ketiga ia masih tetap tak menghadiri persidangan.
Berbicara di bawah sumpah, Wawan mengaku telah mendapatkan titipan dari empat orang mantan Ketua DPRD Kab. Garut yang kini berstatus sebagai terdakwa berupa 45 lembar cek. Penyerahan itu disaksikan Asisten Daerah III Kab. Garut Bidang Anggaran waktu itu, Drs. Wowo Wibowo, M.Si. Total jumlah uang dalam 45 buah cek itu mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, setelah dicairkan ternyata hanya Rp 200 juta saja yang dapat diuangkan.
Waktu itu, uang sisa sejumlah Rp 2,3 miliar tidak dapat dicairkan karena tidak ada uangnya. Mantan ketua DPRD kemudian mengambil kembali sisa cek yang tak dapat dicairkan lengkap dengan tanda terimanya. Sementara, uang yang dicairkan sejumlah Rp 200 juta kemudian disita oleh Kejari Garut, jelas Wawan yang sebelumnya banyak mengaku lupa dan banyak tak tahu itu.
Tenggang waktu antara penitipan 45 cek kepada BUD dan pengambilan kembali sejumlah cek yang dapat dicairkan hanyalah satu bulan saja, tepatnya Juli hingga Agustus 2004 lalu.
Dikatakan Wawan, konteks penitipan uang itu adalah uang pengembalian dana APBD Kab. Garut.
Pihak BUD Kab. Garut merasa berhak menerima titipan itu, karena masih ada kaitan dengan ke luar masuknya dana APBD Kab. Garut yang menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi BUD.
Niat baik
Sementara itu, empat terdakwa kasus APBD-gate Kab. Garut yang diwakili MS dan DS mengaku bahwa inti pengembalian dana APBD itu berawal dari niat baik para mantan anggota DPRD. Namun, karena di tengah jalan opini yang berkembang di tengah masyarakat menyatakan lain maka mereka kemudian menarik kembali titipan pengembalian dana APBD tersebut.
Jaksa penyidik selalu mendesak kami apakah kami sanggup mengembalikan uang APBD tersebut jika nyata-nyata kita terbukti bersalah. Maka atas dasar niat baik, kami beserta seluruh mantan anggota DPRD lainnya mencoba mengembalikan uang tersebut sejumlah yang kami mampu dan terkumpul Rp 2,5 miliar, jelas DS.
Karena sewaktu pengambilan keputusan itu tak didampingi kuasa hukum, para mantan anggota DPRD beranggapan dengan pengembalian itu akan menyelesaikan masalah. Namun, ditambahkan DS, opini di masyarakat kemudian berbicara lain ketika mereka mengembalikan uang tersebut karena wacana yang berkembang seakan mereka telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Maka atas dasar itulah, mantan anggota DPRD kemudian mengadakan rapat dan menarik sisa uang dalam cek itu. Ternyata uang Rp 200 juta yang telah cair juga tak dapat menyelesaikan perkara ini. Padahal, pengembalian uang itu benar-benar merupakan niat baik kami. Tak sedikit dari kami yang menjaminkan BPKB kendaraannya, sertifikat, maupun barang-barang berharga lainnya sebagai barang jaminan pengembalian, ujar DS. (A-124)
Sumber: Pikiran Rakyat, 15 Maret 2005