Penggelapan dan Penipuan; Jaksa Minta Penjelasan tentang Pelapor
Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan Ary Muladi kepada penyidik Markas Besar Kepolisian Negara RI, Senin (12/10). Berkas perkara itu dikembalikan beserta petunjuk yang harus dilengkapi berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materiil.
Hal-hal yang harus dilengkapi penyidik Mabes Polri itu dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto dalam siaran persnya, Rabu kemarin.
Kelengkapan persyaratan formil yang harus dipenuhi adalah penjelasan tentang pelapor guna didengar keterangannya sebagai saksi. Persyaratan formil lain yang harus dilengkapi adalah penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti, surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pemberitahuan penggunaan penasihat hukum.
Persyaratan materiil yang harus dipenuhi adalah pendalaman keterangan saksi dan tersangka terkait pasal yang disangkakan.
Ary Muladi ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu terkait dugaan penggelapan dan penipuan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo.
Batal demi hukum
Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, yang dihubungi Kompas, Rabu malam, menyebutkan, ia memperoleh surat kuasa dari Ary untuk mendampingi selaku penasihat hukum. Ia baru sekali mendampingi Ary Muladi diperiksa pada 26 Agustus 2009. Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan selain tanggal tersebut batal demi hukum karena tidak didampingi pengacara.
Perihal permintaan jaksa agar penyidik Polri menjelaskan tentang pelapor guna didengar keterangannya sebagai saksi, Sugeng mengatakan, sebenarnya ia juga pernah menanyakan kepada penyidik soal itu. ”Kami juga ingin tahu, sebenarnya, siapa pelapor kasus ini,” kata Sugeng.
Namun, kata Sugeng, penyidik hanya menjawab secara lisan. ”Penyidik tidak pernah tuntas menjawab, hanya mengatakan hasil pengembangan. Kami, kan, juga ingin tahu sebenarnya seperti apa laporan itu,” katanya.
Sepengetahuan Sugeng, kliennya dikenai sangkaan pasal penggelapan dan penipuan. Tidak ada pasal lain yang disangkakan.
Berdasarkan catatan Kompas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perkara itu diserahkan Mabes Polri ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, setelah diteliti, ternyata tidak ada unsur korupsi. Yang ada sangkaan penggelapan dan penipuan. Oleh karena itu, perkara tersebut diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung untuk diteliti. (idr)
Sumber: Kompas, 15 Oktober 2009