Penggelapan Dana PKL; Jaksa Dinilai Menafikan Keterangan Saksi
Perkara dugaan penggelapan dana penataan pedagang kaki lima atau PKL Jalan Wonodri Baru, Semarang, dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Pemerintah Kota Semarang, Kuncoro Himawan, Senin (9/7), memasuki tahap duplik oleh penasihat hukum terdakwa.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Abhan Misbah, M Fajar Saka, dan Ferry Sataryanto, menyatakan, jaksa penuntut umum menafikan keterangan sejumlah saksi tentang adanya rapat-rapat yang diselenggarakan, baik di Pemkot Semarang maupun kelurahan. Dilaksanakannya rapat-rapat itu menandakan tidak adanya niat jahat terdakwa untuk menggelapkan dana penataan PKL Jalan Wonodri Baru.
Dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa dana operasional ditentukan dalam forum rapat dengan pengajuan proposal semua instansi terkait. Tidak logis bila seseorang ingin berbuat kejahatan melakukan perbuatan-perbuatan yang akan diketahui orang banyak, ujar Fajar.
Selama persidangan, kata Fajar, juga terungkap bahwa penerimaan uang Rp 500 juta dari M Cholil, perwakilan PT Peterongan Plaza, kepada Kuncoro pernah diungkapkan di rapat-rapat koordinasi penataan PKL itu.
Saksi Sumarjo pernah mengusulkan Rp 31 juta kepada M Cholil meski belum terealisasi. Ini petunjuk bahwa saksi mengetahui dana penataan PKL dan menjadi petunjuk bahwa saksi mengetahui dana penataan PKL berasal dari pihak ketiga, yaitu Cholil, ujar Fajar.
Tim penasihat hukum terdakwa juga menilai jaksa melupakan bukti surat permohonan pelapor (M Cholil) kepada Wali Kota Semarang tanggal 17 September 2004. Dalam bagian akhir surat itu disebutkan kesanggupan pelapor menanggung anggaran Rp 500 juta.
Surat permohonan itu yang dibahas dan dijadikan dasar rapat- rapat dinas terkait sebagaimana bukti memorandum dari Asisten I Tata Praja, ujar Fajar. (han)
Sumber: Kompas, 10 juli 2007