Penggunaan Dana Asabri Tunggu Pengadilan

Penggunaan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar US$ 13 juta, yang dikembalikan pengusaha Tan Kian, masih menunggu putusan pengadilan. Kalau perkaranya bisa maju ke pengadilan, maka (penggunaannya) menunggu inkracht (putusan final), kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di kantornya kemarin.

Penggunaan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar US$ 13 juta, yang dikembalikan pengusaha Tan Kian, masih menunggu putusan pengadilan. Kalau perkaranya bisa maju ke pengadilan, maka (penggunaannya) menunggu inkracht (putusan final), kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di kantornya kemarin.

Namun, jika hasil penyidikan kejaksaan menyatakan belum cukup bukti untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan, penggunaan dana itu tergantung hasil kesepakatan tiga pihak, yakni Henry Leo (terdakwa kasus korupsi dana Asabri), Tan Kian, dan Asabri. Silakan mereka bermusyawarah, kata Kemas.

Pada 11 Maret lalu Tan Kian menyetor dana US$ 13 juta ke rekening kejaksaan. Saat ini dana berstatus sitaan itu disimpan di rekening dana titipan kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Baru.

Tan Kian kemarin kembali diperiksa kejaksaan selama empat jam terkait dengan kasus tersebut. Menurut pengacaranya, Bambang Hartono, Tan Kian antara lain menandatangani berita acara penyerahan uang.

Ia menepis tudingan Henry Leo bahwa kliennya mengetahui dana US$ 13 juta untuk membeli Plaza Mutiara itu berasal dari Asabri. Dia tak tahu. Dia kan sebagai pedagang, kata Bambang. Rini Kustiani

Sumber: Koran Tempo, 15 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan