Penghentian Kasus Sudradjad Dikaji Ulang
"Kalau ada rekayasa, tentu akan kami buka lagi."
Kejaksaan Agung membentuk tim untuk meneliti berkas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata.
Menurut Jaksa Agung Muda Marwan Effendy, tim yang terdiri atas jaksa senior itu dipimpin oleh Direktur Penyidikan Muhammad Farela. "Kami akan meneliti apakah SP3 mereka ada rekayasa," kata Marwan di kantornya kemarin. "Kalau ada rekayasa, tentu akan kami buka lagi."
Kemungkinan adanya rekayasa dalam kasus tersebut mencuat menyusul dugaan adanya penyuapan ke Kejaksaan Agung. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu. Pada kesempatan itu Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Ratnawati Priyono mengungkapkan ada uang yayasan sekitar Rp 13,5 miliar yang juga dikirim ke Kejaksaan Agung.
Menurut Ratnawati, dana itu diberikan dalam rangka diseminasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menangkal isu negatif tentang Bank Indonesia. Namun, ia tak menyebut nama-nama jaksa yang menerima duit tersebut. Dia hanya menerangkan, uang tersebut dikirim melalui Oey Hoey Tiong, mantan Direktur Hukum BI, yang kini ditahan.
Sudradjad dan Iwan pernah diperiksa dalam kasus pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Namun, keduanya belum pernah dihukum dalam kasus tersebut. Pada Selasa lalu, kepada wartawan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah memerintahkan bawahannya mengkaji kemungkinan dicabutnya SP3 Sudradjad dan Iwan.
"Kami ikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, apakah ada alat bukti baru," ujar Hendarman. Menurut dia, dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia tersebut bisa muncul alat bukti baru bahwa telah terjadi penyimpangan dalam turunnya SP3 Sudradjad dan Iwan.
"Berkas SP3 Sudradjad dan Iwan saat ini tengah dikumpulkan," kata Marwan. Alasan kejaksaan meneliti berkas itu, Sudradjad dan Iwan belum dihukum dalam kasus pengucuran dana BLBI. "Apa susahnya SP3 dibuka kembali," katanya.
Menurut Marwan, pemeriksaan jaksa yang diduga menerima suap merupakan wewenang jaksa pengawas. DWI WIYANA | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 14 Agustus 2008