Penguatan Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas dalam PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum dan Peraturan Perundang-Undangan Turunannya (Permendikbud dan Permenkes)

Sumber: Kemendikbud

Pendidikan dan kesehatan adalah pelayanan dasar yang harus dipenuhi negara karena bersinggungan dengan kebutuhan dan hak utama warga. Akses atas suatu pelayanan perlu disertai dengan jaminan mutu dan standar pelayanan itu sendiri. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memandatkan pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2018. PP ini kemudian menjadi rujukan jaminan mutu pelayanan publik. Pertanyaannya, bagaimana PP ini mengatur mutu pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, terhadap penyandang disabilitas? 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan