Pengurus Hiswana dan Pejabat Depdagri Diperiksa KPK
Pengurus Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau Hiswana Migas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengurus Hiswana menjelaskan, saat ini sudah terkumpul Rp 12,6 miliar dana yang berasal dari pungutan minyak tanah Rp 50 per liter.
Ketua Umum Hiswana Migas Mochammad Nur Adib, Sekretaris I Hiswana Syaiful Bahri, dan pengurus Hiswana lainnya, John Marpaung, diperiksa sekitar satu jam. Ketiganya datang pukul 15.00. Ketiganya diterima Direktur Penyelidikan Iswan Elmy.
Menurut Nur Adib, uang yang dikumpulkan Hiswana merupakan setoran dari beberapa daerah yang melakukan pungutan. Daerah-daerah yang melakukan pungutan adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Nur Adib menjelaskan, Hiswana Migas melakukan pungutan berdasarkan Surat Edaran Mendagri.
Sekretaris I Hiswana Migas Syaiful Bahri menjelaskan, kini uang yang terkumpul sekitar Rp 12,6 miliar. Hiswana Migas menyatakan pihaknya menunggu instruksi pemerintah lebih lanjut.
Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Depdagri Paembonan mengatakan, keluarnya Surat Edaran Mendagri berdasarkan surat permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM sudah meminta sejak tahun 2001, tetapi baru dipertimbangkan oleh Mendagri tahun 2005.
Sebelumnya untuk pengawasan sama sekali tidak ada. Baru tahun ini dan sudah berakhir karena tahun depan sudah ada anggaran pengawasan, kata Paembonan. (VIN)
Sumber: Kompas, 15 Desember 2005