Pengusutan Dugaan Korupsi Pejabat di Kupang dan Sulut Jalan di Tempat
Pengusutan terhadap pejabat di Kupang dan Sulawesi Utara yang diduga korupsi dinilai sangat lambat, bahkan seperti jalan di tempat.
Di Kupang, walaupun sudah lebih dari 10 orang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Kupang, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sama sekali belum menjadwal pemeriksaan Wali Kota SK Lerik. Dugaan korupsi di Kupang itu terjadi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2002-2003 Rp 1,4 miliar.
Direktur Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT Sarah Lery Mboeik, Senin (10/1) di Kupang, menilai kinerja penyidik di Kejari Kupang sangat lamban dan mengecewakan. Dia mendesak penyidik untuk mempercepat pengusutan dan dilakukan secara transparan.
Dugaan korupsi di Pemerintah Kota Kupang bermula dari investigasi dan analisis kritis PIAR NTT dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta terhadap APBD Kota Kupang tahun 2002-2003.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Kupang T Soegyanto dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Oscar Douglas yang ditemui di kantornya tidak bersedia memerinci perkembangan penyelidikan kasus itu. Mereka juga tidak bersedia menyebut berapa orang yang sudah dimintai keterangan.
Pada prinsipnya, kami ingin agar pengusutan kasus ini berlangsung transparan dan diketahui publik. Sekarang ini masih pada tahap penyelidikan atau masih pengumpulan data, dan bersifat rahasia, belum pada tahap penyidikan. Jika sudah matang, baru akan dijelaskan, kata Soegyanto.
Soegyanto mengakui, kinerja jaksa penyidik sangat lamban mengusut kasus dugaan korupsi itu. Jika ada yang mengatakan demikian, ya