Pengusutan Kasus Sitorus Dihentikan
Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan dugaan pemerasan jaksa Jasman Panjaitan terhadap terdakwa perkara korupsi Darianus Lungguk Sitorus. Keputusan itu muncul setelah Sitorus menyatakan tak pernah diperas oleh Jasman, apalagi sampai memberikan uang. Padahal pengusutan dilakukan setelah dalam pembelaannya, 3 Juli lalu, Sitorus mengaku diperas oleh Jasman sebesar Rp 84,6 miliar.
Selesaikan gitu saja, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Tempo ketika dihubungi di Jakarta tadi malam. Menurut dia, kasus itu tak perlu diperpanjang. Yang penting Sitorus mengakui (tak pernah diperas oleh jaksa). Menurut Arman, panggilan Jaksa Agung, pengakuan Sitorus itu diketahuinya dari laporan tertulis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji.
Dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sitorus, terdakwa perkara korupsi akibat perubahan peruntukan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara, mengaku diperas jaksa penuntut umum Jasman sebesar Rp 84,6 miliar. Direktur Penuntutan Pidana Khusus Marwan Effendi telah meminta keterangan Jasman, tapi Jasman membantah.
Uang itu, kata Jasman, adalah uang ganti rugi kepada negara yang diusahakan oleh Dumoli Siahaan, pengacara Sitorus kala itu. Upaya ganti rugi itu untuk mendapatkan keringanan dan penangguhan tahanan. Fanny Febiana | Agoeng Wijaya
Sumber: Koran Tempo, 15 Juli 2006